Perkuat Akuntabilitas Kinerja, Ditjenpas Tingkatkan Perencanaan, Struktur Proses, dan Capaian SPIP

Perkuat Akuntabilitas Kinerja, Ditjenpas Tingkatkan Perencanaan, Struktur Proses, dan Capaian SPIP

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan penguatan akuntabilitas kinerja, perencanaan, stuktur proses, serta capaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai tujuan untuk memberikan keyakinan atas tercapainya tujuan organisasi. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan di Hotel Mercure Ancol, Kamis (20/1).

Capaian kinerja tersebut menjadi sebuah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai. Proses ini selaras dengan komitmen Ditjenpas dalam mendukung akselerasi dan akuntabilitas kinerja untuk mencapai visi dan misi organisasi.

Koordinator Pengawasan Bidang Penegakkan Hukum pada Ditwas Bidang Politik dan Penegakan Hukum Deputi Bidang PIP Bidang Polhukam PMK, Nugroho Sri Danardono, menyampaikan bahwa ada empat komponen esensial dalam mewujudkan implementasi SPIP. Keempatnya yakni kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap perundang-undangan.

“Empat komponen tersebut merupakan sebuah komponen yang esensial sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2008 dalam mewujudkan akuntabilitas kinerja,” ujar Nugroho.

Selain itu, Nugroho juga menjabarkan bahwa dalam rangka mewujudkan capaian SPIP, terdapat lima unsur SPIP yang perlu menjadi perhatian, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. Lebih lanjut ia menerangkan bahwa selain melakukan perencanaan, struktur proses, dan capaian, perlu juga dilakukan evaluasi terkait kebijakan dan implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) di setiap satuan kerja pemerintah.

“Perlu ada evaluasi, apakah SOP sudah dilaksanakan dengan baik efektif dan efisien dalam menuju tujuan SPIP,” terangnya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah, maka perlu dilaksanakan penilaian risiko sesuai dengan amanat pada Pasal 3 ayat 1b pada PP No. 60 Tahun 2008. Nugroho menjelaskan ada tiga kemungkinan yang terjadi dalam melakukan penilaian risiko, yakni kejadian, kemungkinan, serta dampak atau kerugian. Oleh sebab itu, perlu dilakukan analisis terhadap risiko yang mungkin terjadi.

“Sesuai dengan PP No. 60 tahun 2008 maka ada tahapan dalam peniliaian risiko tersebut, yakni penetapan tujuan, identifikasi tujuan, serta analisis risiko,” ucapnya.

Di penghujung acara, Nugroho berpesan agar dalam meningkatkan capaian SPIP perlu ditetapkan prioritas kinerja sebagai jalan menacapi tujuan organisasi. “Mempriotaskan kinerja adalah jalan untuk meningkatakan akuntabilitas kinerja organisasi,” tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Ditjenpas, Kepala Divisi Pemasyarakatan se-Indonesia, Perwakilan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Pejabat Adminitrasi dan Teknis, serta pengawas di lingkungan Ditjenpas. (O2/prv)

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0