Perkuat Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Indonesia-Belanda Sepakat Lanjutkan Kerja Sama

Perkuat Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Indonesia-Belanda Sepakat Lanjutkan Kerja Sama

Jakarta, INFO_PAS – Setelah dua tahun lebih berhasil menjalani kerja sama produktif di bidang penguatan Pemasyarakatan, Indonesia dan Belanda kembali rencanakan kerja sama lanjutan. Sebagai tindak lanjut, pada Jumat (17/3) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terima perwakilan Belanda guna membahas kerja sama lanjutan, khususnya penerapan Restorative Justice melalui pemidanaan alternatif.

Sejak Desember 2020 hingga Maret 2023, Indonesia dan Belanda telah menjalin kerja sama berfokus pada tiga hal, yaitu peer to peer for justice, probation, dan correctional services. Pada kerja sama ini, Belanda diwakili Reclassering Nederland, Center for International Legal Cooperation, Saxion University of Applied Sciences, dan Kedutaan Besar Belanda.

Sekretaris Ditjenpas, Heni Yuwono, mengatakan selama berjalannya kerja sama, baik Indonesia maupun Belanda telah belajar banyak mengenai manajemen dan praktik perlakuan Warga Binaan di kedua negara. Kerja sama ini dinilai sangat bermanfaat sehingga kedua negara sepakat untuk melanjutkan kerja sama. 

“Semoga kita dapat melanjutkan kerja sama yang lebih baik dengan program-program lainnya,” harap Heni.

Sementara itu, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto, menilai kerja sama Indonesia dan Belanda ini sangat strategis karena terdapat beberapa kesamaan dan keterkaitan. “Manajemen Warga Binaan di Belanja berkaitan erat dengan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, masih ada benang merahnya. Selain itu, penerapan pidana alternatif di Belanda juga termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru Indonesia yang akan berlaku tahun 2026 di mana terdapat dua sanksi alternatif, yaitu pidana kerja sosial dan pidana pengawasan,” jelasnya.

Menurut Pujo, perlu adanya perubahan pada pola pikir penegak hukum di Indonesia dari kepastian hukum menjadi keadilan hukum. “Kalau pola pikir kepastian hukum, setiap tindak pidana harus dihukum, sedangkan keadilan hukum lebih mengedepankan penyelesaian tindak pidana yang adil bagi setiap orang,” tambahnya.

Kerja sama Indonesia-Belanda ini telah membawa banyak perubahan positif lainnya, di antaranya peningkatan dukungan manajemen dan anggaran penguatan kapasitas petugas di Balai Pemasyarakatan dan Lembaga Pemasyarakatan melalui asesmen dan pelatihan, peningkatan kualitas pembinaan narapidana, peningkatan kualifikasi Pembimbing Kemasyarakatan, hingga input dalam penyusunan regulasi. (afn)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0