Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Bapas Ambon Sambangi PN Dataran Honipopu dan Kejari SBB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Bapas Ambon Sambangi PN Dataran Honipopu dan Kejari SBB

Ambon, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon perkuat sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Pada Kamis (5/11), Kepala Bapas Ambon, Maria M. Nahak, bersama tim kerja kunjungi Pengadilan Negeri (PN) Dataran Honipopu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB.

Kunjungan pertama berlangsung di PN Dataran Honipopu dan disambut Hakim Pratama, Rendy, bersama Panitera, Telince Resiloy. Selanjutnya, tim Bapas Ambon berkoordinasi dengan Kejari SBB dan diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Joshua Markus Adrian.

Koordinasi tersebut berfokus pada evaluasi dan optimalisasi pelaksanaan Restorative Justice (RJ) serta Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di wilayah hukum SBB.

Maria M. Nahak tegaskan pentingnya keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sejak awal proses penanganan perkara, baik yang melibatkan Anak maupun pelaksanaan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa.

"Kami mengajak seluruh elemen APH untuk senantiasa melibatkan Bapas dalam setiap proses Restorative Justice dewasa. Peran PK dalam menyusun penelitian kemasyarakatan menjadi fondasi penting agar pemulihan keadilan betul-betul objektif dan berimbang," ujar Maria.

Hakim Pratama PN Dataran Honipopuvsoroti efektivitas pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Ia memberikan masukan terkait kehadiran langsung PK dalam setiap tahapan penanganan perkara.

"Saat penanganan perkara anak, kami mencatat masih ada penanganan yang PK-nya diwakilkan. Hal ini perlu diantisipasi bersama agar pada sidang atau proses penanganan anak selanjutnya, PK yang ditunjuk dapat mendampingi secara langsung dari awal hingga akhir," kata Rendy.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari SBB menyambut baik koordinasi tersebut sekaligus menyampaikan catatan evaluasi pelaksanaan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa.

"Sejauh ini sudah ada penanganan Restorative Justice dewasa sebanyak satu orang yang dalam prosesnya belum melibatkan Bapas. Catatan ini menjadi bahan perbaikan bersama agar ke depan koordinasi antar-lembaga semakin padu," ungkap Joshua.

Melalui koordinasi ini, Bapas Ambon bersama PN Dataran Honipopu dan Kejari SBB dorong keterlibatan aktif PK dalam proses penegakan hukum, baik terhadap Anak maupun pelaku dewasa, guna mendukung pelaksanaan keadilan restoratif dan perlindungan hak-hak pihak yang terlibat. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Ambon

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0