Bapas Amuntai dan Kejari HST Dampingi Diversi Perkara Penganiayaan Anak hingga Berakhir Damai
Hulu Sungai Tengah, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai dampingi pelaksanaan diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) inisial NA dalam perkara penganiayaan, Kamis (5/11). Musyawarah diversi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST), Jainah, tersebut dihadiri penyidik, UPTD PPA, advokat, tokoh masyarakat, orang tua Anak pelaku dan Anak korban, serta kedua Anak yang terlibat. Proses tersebut berhasil mencapai kesepakatan damai.
Dalam pelaksanaan diversi, PK Muda Bapas Amuntai, Ideham, beri pendampingan dan pertimbangan berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan. Pendampingan ini bertujuan memastikan penyelesaian perkara tetap memperhatikan hak-hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak.
Ideham menyampaikan bahwa diversi jadi kesempatan bagi anak untuk memahami kesalahan dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Kami berharap proses ini jadi pembelajaran bagi anak agar lebih bijak dalam bergaul, menghargai sesama, serta tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan orang lain. Pendampingan ini juga mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dengan tetap memperhatikan hak pihak yang dirugikan,” ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri HST tekankan pentingnya penyelesaian perkara anak melalui pendekatan keadilan restoratif. Menurutnya, dialog dan kesediaan para pihak untuk saling memahami menjadi bagian penting dalam mencapai penyelesaian yang adil sekaligus memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri.
“Penyelesaian perkara anak melalui diversi merupakan langkah penting untuk mengedepankan keadilan restoratif dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Kami berharap kesepakatan damai yang telah dicapai dapat menjadi pembelajaran bagi anak untuk menyadari kesalahannya, memperbaiki perilaku, serta tidak mengulangi perbuatan serupa. Kami juga berharap keluarga dapat berperan aktif dalam memberikan pendampingan dan pengawasan agar anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Jainah.
Dukungan terhadap penyelesaian perkara secara damai juga disampaikan oleh orang tua ABH inisial MKA. Ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri HST, Bapas Amuntai, serta seluruh pihak yang telah memberikan kesempatan kepada anaknya untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai.
“Kami sebagai orang tua sangat bersyukur karena permasalahan ini dapat diselesaikan dengan kesepakatan damai. Kami menyadari kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi anak kami. Ke depannya, kami akan lebih memperhatikan, membimbing, dan mengawasi pergaulan anak agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tuturnya.
Setelah melalui musyawarah, para pihak mencapai kesepakatan damai. Hasil ini bagian dari upaya Bapas Amuntai bersama Kejaksaan Negeri HST dorong penyelesaian perkara anak di luar peradilan pidana melalui pendekatan keadilan restoratif.
Sinergi Bapas Amuntai dan Kejaksaan Negeri HST diharapkan dapat terus mendukung penyelesaian perkara anak dengan mengutamakan perlindungan hak anak serta peran keluarga dalam mencegah pengulangan tindak pidana. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Amuntai
What's Your Reaction?


