Permudah Pelayanan Publik, LPKA Medan Serahkan KIA/KTP Anak Binaan

Medan, INFO_PAS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan serahkan Kartu Identitas Anak/Kartu Tanda Penduduk (KIA/KTP) Anak Binaan, Selasa (17/9). Pembagian kartu identitas ini bertujuan mempermudah Anak Binaan untuk mendapatkan pelayanan publik.
Kepala LPKA Medan, Khairul Bahri Siregar, mengatakan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA. KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
"Yang perlu kita pahami bersama adalah KIA/KTP bertujuan meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusi dan pelayanan publik,” tegas Khairul.
Hal senada dikatakan Ratna Florida Sinaga selaku staf registrasi LPKA Medan. Manfaat identitas anak adalah melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, mencegah perdagangan anak, dan menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu anak mengalami peristiwa buruk. "Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi," jelasnya. (IR)
Kontributor: LPKA Medan
What's Your Reaction?






