Perpanjang Izin Penggunaan Senpi, Petugas BMN Lapas Namlea Sambangi Polda Maluku

Perpanjang Izin Penggunaan Senpi, Petugas BMN Lapas Namlea Sambangi Polda Maluku

Namlea, INFO_PAS – Petugas Barang Milik Negara (BMN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea, Erick Pattiwael, melakukan koordinasi dengan seksi Pelayanan Administrasi Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku terkait perpanjangan kepemilikan senjata api (senpi) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Kepolisian Khusus (Polsus), Jumat (5/12). Koordinasi tersebut dilaksanakan Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Kerja Sama dengan Kepolisian Negara RI terkait dukungan Fasilitasi Perpanjangan Izin Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api yang termuat dalam Surat Nomor: PAS-32.HH.04.05 Tahun 2024.

“Kedatangan kami ini untuk membahas perpanjangan surat izin perorangan terhadap penggunaan senjata dan KTA polisi khusus yang sudah lewat masa berlakunya selama satu tahun,” terang Erick.

Sesuai surat yang dikeluarkan Polda Maluku Nomor B/1652/XI/YAN.2.7./2025/Ditintelkam, setiap instansi yang mengajukan permohonan tersebut wajib melengkapi berkas administratif yang terbagi menjadi dua tahap diantaranya pembaruan Buku Pas atau izin kepemilikan senpi, dilanjutkan dengan perpanjangan Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai. Adapun saat ini, di Lapas Namlea terdapat tujuh jenis senpi yang diajukan pendaftaran pembaharuan izin kepemilikan di antaranya lima shotgun dan dua senjata P3A.

“Sesuai yang diminta Polda, kami harus menyiapkan dulu berkasnya, di antaranya surat permohonan, Buku Pas lama, SK Jabatan, SKCK, lampiran identitas seperti KTP dan KK, BA hasil cek fisik dan uji balistik senpi, hasil tes psikologi, surat sehat jasmani dan rohani, dan surat keterangan menembak yang seluruhnya berasal dari kepolisian,” jelas Erick.

Koordinasi tersebut direspon baik oleh Iptu Siti Nurjanah dari Polda Maluku. Ia mengungkapkan pihaknya akan memfasilitasi pembaharuan berkas kepemilikan senpi sebagai bentuk sinergi Kepolisian Negara RI dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Kami akan membantu usulan Lapas Namlea terkait hal ini, tetapi kami harap berkas-berkasnya dapat segera dipenuhi,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy, mengapresiasi koordinasi yang berjalan baik antara Lapas Namlea dan Polda Maluku. “Koordinasi ini kami lakukan agar pemakaian senpi milik kami ini sesuai dengan aturan dan ketentuan agar penggunaannya tidak menyalahi regulasi,” ucapnya. (IR)

 

Kontributor: Lapas Namlea

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0