Petugas Lapas Pemuda Madiun Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Rok Pengunjung

Madiun, INFO_PAS – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun kembali digagalkan petugas, Kamis (4/9). Seorang pengunjung perempuan berinisial S kedapatan membawa dua paket sabu-sabu seberat total 10,7 gram yang disembunyikan dalam rok hitam yang dikenakannya.
Kejadian bermula saat petugas penggeledahan perempuan, Maharddika Intan Rahmawati, mencurigai gerak-gerik pengunjung tersebut ketika melindungi bagian dalam sebelah kanan roknya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti dan dibantu oleh petugas lain, ditemukan dua paket plastik putih berisi serbuk putih diduga sabu-sabu yang ditempel menggunakan lakban pada bagian dalam rok.
Temuan tersebut segera dilaporkan kepada Koordinator Kunjungan, Jumadi, serta Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Septyawan Kuspriyo Pratomo. Pengunjung berikut barang bukti dan identitas, seperti handphone dan KTP, diamankan ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Hilman Hilmawan, bersama Ka. KPLP.
"Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi serbuk putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu. Ini menunjukkan masih ada pihak yang mencoba menyelundupkan barang terlarang ke Lapas dan kami siap mengambil tindakan tegas," tegas Septyawan.
Dalam proses interogasi, pengunjung S mengakui bahwa sabu-sabu tersebut merupakan titipan untuk MRA, seorang Warga Binaan yang ternyata adalah anak kandungnya sendiri. Petugas kemudian segera menginterogasi dan menggeledah MRA. Hasilnya, MRA mengakui sabu-sabu tersebut memang dipesan olehnya dan akan diselundupkan melalui ibunya saat kunjungan.
“Ini adalah bentuk pengawasan kami yang ketat terhadap upaya penyelundupan. Siapa pun pelakunya, akan kami tindak sesuai hukum. Kami tidak mentolerir peredaran narkoba di lingkungan Lapas,” kata Hilman.
Setelah informasi lengkap dihimpun, Ka. KPLP langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Lapas Pemuda Madiun, Wahyu Susetyo, yang kemudian memerintahkan agar dilakukan sinergi dengan Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota. Tak lama kemudian, Kepala Satuan Resor Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Tri Wiyono, bersama jajarannya tiba di Lapas Pemuda Madiun. Warga Binaan MRA dan pengunjung, dilakukan proses penimbangan dan pemeriksaan resmi terhadap barang bukti tersebut. Hasilnya, ditemukan dua paket plastik berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 10,7 gram.
"Kami sangat mengapresiasi kesiapsiagaan jajaran petugas dalam menggagalkan upaya penyelundupan ini. Langkah ini merupakan implementasi pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yaitu memerangi peredaran narkotika di Lapas dan Rutan secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) demi mewujudkan Lapas yang bersih dari narkoba," tegas Wahyu.
Barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Polres Madiun Kota untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara Lapas dan APH dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di lingkungan Lapas dan Rutan yang rentan menjadi sasaran penyelundupan. (IR)
Kontributor: Lapas Pemuda Madiun
What's Your Reaction?






