PKS LPP Ambon dan Ombusman Maluku Disahkan

PKS LPP Ambon dan Ombusman Maluku Disahkan

Ambon, INFO_PAS Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Ombusman RI Perwakilan Maluku di bidang pengawalan, pelatihan, pengamanan, dan pertukaran informasi, Senin (5/4). PKS ditandatangani oleh Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Ambon, Ellen M. Risakotta dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat di ruang rapat LPP Ambon.

PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas III Ambon, Ellen M. Risakotta, dengan Kepala Ombusman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat, yang turut disaksikan Pejabat Struktural Lapas Perempuan Kelas III Ambon beserta staf dan Staf Ombusman RI Perwakilan Maluku.

Dalam sambutannya Kepala Ombusman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat mengatakan dengan dilaksanakannya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan komitmen seluruh petugas LPP Kelas III Ambon dalam menjalankan pelayanan publik kepada masyarakat terkhusus untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) semakin baik dengan di awasi oleh Ombusman RI. Perwakilan Maluku.

“Dengan kesigapan petugas di LPP Kelas III Ambon dalam memberikan pelayanan terbaik kepada publik, Semoga kedepannya LPP Kelas III Ambon dapat meraih predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” harap Hasan.

Selanjutnya Ellen M. Risakotta selaku Kalapas mengatakan dengan terlaksananya kegiatan penandatangan PKS saat ini merupakan salah satu kegiatan penting yang diagendakan LPP Ambon. “LPP Ambon harus bersinergi dengan berbagai stakeholder dalam memaksimalkan pelaksanaan tugas sehari-hari.

Lebih lanjut orang nomor satu di LPP Ambon ini menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, tidak lepas dari peran pengawasan dari Ombusman RI Perwakilan Maluku, baik dalam hal pembarian hak dan kewajiban bagi WBP maupun dalam hal pelayanan kepada masyarakat, yakni keluarga WBP.

“Lapas dan Ombusman merupakan bagian yang tidak terpisahkan, juga dengan instansi-instansi lain yang berhubungan dengan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, dengan adanya kerja sama ini, diharapkan semakin mengeratkan hubungan antar dua instansi, guna mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari," jelas Ellen.

Selesai penandatanganan, jajaran Ombudsman RI Perwakilan Maluku didampingi oleh Kalapas, mengunjungi kegiatan-kegiatan di dalam Lapas Perempuan Ambon seperti kelayakan dan kebersihan dapur, kegiatan di Balai Latihan Kerja LPP Ambon, dan melihat perkembangan tanaman hidroponik hasil pembinaan WBP LPP Ambon.

Sebagai informasi, penandatanganan PKS ini dilakukan sebagai bentuk respon cepat LPP Ambon terkait Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-12.PR.01.03 tanggal 23 Desember Tahun 2020 tentang target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Tahun 2021 Subbidang Keamanan dan Ketertiban. (prv)

 

 

Kontributor: Arisandi Karmen

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0