Banjarmasin, INFO_PAS – Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ma’mun, membuka sosialisasi UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Senin (1/6). Bertempat di Aula Pengayoman Kanwil, sosialisasi ini diikuti 35 perwakilan masyarakat Kelurahan Alalak Utara atas kerjasama dengan kelurahan tersebut.
“Program bantuan hukum untuk orang miskin atau kelompok orang miskin sejalan dengan program Nawa Cita Pemerintah Presiden Joko Widodo, yaitu menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara,†ucap Ma’mun.
Ia menilai perlunya dukungan sosialisasi, diseminasi atau penyuluhan hukum agar seluruh lapisan masyarakat tahu, paham, sadar, dan taat hukum walaupun banyak pula masyarakat yang tertimpa masalah hukum tidak tahu bagaimana cara penyelesaiannya serta kemana harus mengadu jika tertimpa masalah hukum.
“Dengan adanya program bantuan hukum untuk orang miskin atau kelompok orang miskin diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan dan pendampingan hukum, khususnya mereka yang kurang mampu,†harap Ma’mun.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Yunaedi, menjelaskan bahwa bantuan hukum di wilayah Kalimantan Selatan ditangani dua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah diverifikasi dan terakreditasi, yaitu Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dan LKBH untuk Wanita dan Keluarga Banjarmasin.
“Terkait penyerapan anggaran bantuan hukum di Provinsi Kalimantan Selatan untuk tahun 2013 dan 2014 mencapai sekitar 90%,†elas Yunaedi.
Unan Pribadi yang merupakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum menambahkan bahwa OBH yang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum harus tanpa memungut bayaran, tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik, maupun latar belakang sosial budaya.
"Untuk itulah negara hadir memberikan bantuan hukum melalui Kemenkumham,†pungkasnya. (IR)
Kontributor: Humas Kanwil