Press Release: 30 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek 2019

Jakarta – Bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek 2019 kepada 30 narapidana pemeluk Agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari 30 narapidana penerima RK Hari Raya Imlek 2019, seluruhnya mendapat remisi pengurangan sebagian atau RK I dengan rincian 8 orang mendapat remisi 15 hari, 18 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 4 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari. Adapun jumlah narapidana pemeluk Agama Konghucu di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh Indonesia berjumlah 65 orang. “Perayaan hari keagamaan menjadi momentum yang tepat untuk merefleksikan diri dan lebih mendekatkan kepada Tuhan. Pemberian RK Hari Raya Imlek ini diharapkan tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi menjadi batu loncatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik, religius, dan meningkatkan rasa toleransi antar umat beragama, khususnya bagi narapidana

Press Release: 30 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek 2019
Jakarta – Bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek 2019 kepada 30 narapidana pemeluk Agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari 30 narapidana penerima RK Hari Raya Imlek 2019, seluruhnya mendapat remisi pengurangan sebagian atau RK I dengan rincian 8 orang mendapat remisi 15 hari, 18 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 4 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari. Adapun jumlah narapidana pemeluk Agama Konghucu di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh Indonesia berjumlah 65 orang. “Perayaan hari keagamaan menjadi momentum yang tepat untuk merefleksikan diri dan lebih mendekatkan kepada Tuhan. Pemberian RK Hari Raya Imlek ini diharapkan tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi menjadi batu loncatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik, religius, dan meningkatkan rasa toleransi antar umat beragama, khususnya bagi narapidana selama menjalani kehidupan di dalam lapas,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, Selasa (5/2). Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bangka Belitung kembali menyumbang jumlah penerima RK Hari Raya Imlek terbanyak, yaitu 17 narapidana. Sementara itu, narapidana penerima RK Hari Raya Imlek lainnya tersebar di pelbagai Kanwil Kemenkumham, yaitu Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. Utami mengungkapkan pemberian RK Hari Raya Imlek kali ini berhasil mengurangi pengeluaran anggaran negara sebesar Rp. 12.348.000 dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp 14.700,00 per orang. Selain itu, proses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan karena diselenggarakan secara online dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). “Pengajuan usulan remisi ini kan berasal dari pelbagai wilayah di Indonesia. Di era revolusi industri 4.0 seperti saat ini tentunya penggunaan teknologi informasi harus semakin dioptimalkan. Dengan adanya remisi online, prosesnya akan menjadi lebih cepat, murah, dan akurat. Hak narapidana terjamin, petugas juga semakin mudah dalam melakukan tugas dan fungsinya,” ujarnya. Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memnuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri No. 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dengan mekanisme yang sangat transparan yang sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi. Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan. Berdasarkan SDP tertanggal 4 Februari 2019, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 256.543 orang dengan rincian sebanyak 183.986 narapidana, 69.527 tahanan, dan 2.995 Anak. Sementara itu, kapasitas hunian hanya sebesar 125.989 orang. Jumlah tersebut didominasi oleh WBP kasus narkotika sebesar 117.874 orang (45,43 %).

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0