Pulangkan 8 Anak, Ini Pesan Kepala LPKA Ambon

Pulangkan 8 Anak, Ini Pesan Kepala LPKA Ambon

Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon memulangkan delapan Anak yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (22/2). Pengeluaran ini menindaklanjuti peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak. 

SK PB diberikan langsung Kepala LPKA Ambon, Catherian V.Picauly, kepada ke-8 Anak didampingi keluarga mereka. Catherian menekankan kepada keluarga Anak agar tetap memastikan anak-anak mereka tidak mengulangi perbuatan hukum di luar.

“Jaga mereka baik-baik hingga batas waktu kapan mereka dinyatakan bebas murni. Inilah penghargaan negara yang diberikan untuk anak-anak yang telah menjalani pidana dengan baik selama mengikuti program pembinaan di LPKA,” pesan Catherian.

Selanjutnya, ia juga menegaskan pengeluaran Anak dilaksanakan tanpa dipungut biaya, yaitu Anak telah memenuhi presyaratan menjalani ½ masa pidana, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, serta memenuhi syarat baik administratif maupun subtantif dalam pengurusan layanan hak integrasi. “Kami keluarkan tanpa biaya,” tegas Catherian

Pada saat menerima SK, salah satu Anak menyampaikan ucapan terima kasih kepada petugas LPKA Ambon yang sudah mendidik mereka selama menjalani proses pembinaan. “Ini merupakan pembelajaran bagi kami agar tidak melakukan pelanggaran hukum lagi,” ucap salah satu Anak yang tak mau identitasnya diketahui. (IR)

 

 

Kontributor: Olaf A.

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0