Rekomendasi PK Bapas Klaten Hasilkan Putusan Pidana Bersyarat Bagi Anak

Rekomendasi PK Bapas Klaten Hasilkan Putusan Pidana Bersyarat Bagi Anak

Klaten, INFO_PAS – Klien Anak berinisial BR tidak bisa menutupi kebahagiaannya saat diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten untuk menjalani bimbingan, Rabu (19/1). Setelah penantian panjang yang sangat menguras tenaga dan pikiran, BR dapat bernafas lega usai turunnya putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten yang menuntut pidana penjara selama dua tahun di mana putusannya adalah enam bulan pidana penjara dengan masa percobaan sembilan bulan.

Sebelumnya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Klaten, Heri Pamungkas, mendampingi BR mulai dari tingkat penyidikan hingga proses peradilan dengan rekomendasi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) agar Anak  mendapatkan Pidana Bersyarat dengan pengawasan. Harapannya, Anak bisa melanjutkan pendidikan, mendapatkan pengasuhan keluarga, dan terhindar dari pidana penjara.

Rekomendasi PK Bapas melalui Litmas yang dibuat berdasarkan data obyektif kondisi Anak, latar belakang yang menyebabkannya melakukan tindak pidana, faktor-faktor sosiologis dan psikologis, serta kondisi Anak jadi pertimbangan hakim. "Alhamdulillah, akhirnya rekomendasi  kami menjadi pertimbangan hakim," ujar Heri

Sebelumnya, Kepala Bapas Klaten, Eko Bekti Susanto, mengharapkan pidana penjara menjadi pilihan terakhir dalam proses hukum Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan yang menjadi perhatian khusus lainnya adalah pendidikan ABH jangan sampai terabaikan. Komitmen tersebut harus benar-benar dimiliki setiap PK yang menjadi garda terdepan dalam penanganan Anak guna mendukung komitmen tersebut.

“Kami telah melaksanakan koordinasi ke berbagai pihak, salah satunya ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Antasena di Magelang sebagai tempat rujukan Klien Anak nantinya, baik berupa putusan hakim maupun pelaksanaan Diversi,” terangnya. (IR)

 

Kontributor: Bapas Klaten

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0