Rupbasan Bandung Simpan 7 Kendaraan Roda 4 Titipan Polda Jabar

Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung menerima titipan basan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Rabu (14/3). Basan yang dititipkan berupa tujuh unit kendaraan roda empat untuk disimpan dan dipelihara selama proses peradilan berlangsung. “Kami selalu siap untuk menerima basan baran dari semua instansi. Terkait dengan ketentuan sarana dan prasarana, kami masih memadai dan yang terpenting adalah instansi yang akan menyimpan barang bukti di Rupbasan Bandung dapat melengkapi syarat dan prosedur penerimaan basan baran yang berlaku,” jelas Kepala Sub Seksi Pengamanan dan Pengelolaan, Ira Kusumahwati, mewakili Kepala Rupbasan Bandung, R. Budiman P. Kusumah. Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Barang Bukti Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jabar, Ella Gumilar, menerangkan kasus tersebut terkait perkara tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pida

Rupbasan Bandung Simpan 7 Kendaraan Roda 4 Titipan Polda Jabar
Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung menerima titipan basan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Rabu (14/3). Basan yang dititipkan berupa tujuh unit kendaraan roda empat untuk disimpan dan dipelihara selama proses peradilan berlangsung. “Kami selalu siap untuk menerima basan baran dari semua instansi. Terkait dengan ketentuan sarana dan prasarana, kami masih memadai dan yang terpenting adalah instansi yang akan menyimpan barang bukti di Rupbasan Bandung dapat melengkapi syarat dan prosedur penerimaan basan baran yang berlaku,” jelas Kepala Sub Seksi Pengamanan dan Pengelolaan, Ira Kusumahwati, mewakili Kepala Rupbasan Bandung, R. Budiman P. Kusumah. Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Barang Bukti Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jabar, Ella Gumilar, menerangkan kasus tersebut terkait perkara tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana penyelenggaraan haji dan umroh, serta tindak pidana pencucian uang sebagaimana tertuang dalam UU RI No. 13 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji dan UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [caption id="attachment_57944" align="aligncenter" width="300"] penyimpanan basan di Rupbasan Bandung[/caption] “Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap barang bukti tersebut, selanjutnya tujuh unit kendaraan roda empat ini disimpan di Rupbasan Bandung untuk dirawat selama proses penyidikan terhadap perkara tersebut berjalan,” urai Ella Pada kesempatan yang sama, Fadjar Yuliono selaku petugas peneliti sekaligus pemelihara basan baran pada gudang umum terbuka Rupbasan Bandung menjelaskan prosedur saat basan datang. Selanjutnya, pihak rupbasan melakukan pemeriksaan keabsahan surat yang menyertai basan baran tersebut dengan terlebih  dahulu mencocokkan jenis, mutu, macam, dan jumlah basan baran yang diterima sebagaimana tertulis dalam dokumen/surat yang menyertai. “Kami melakukan penerimaan, penelitian, serta pendaftaran sebelum dilakukan penyimpan dan pemeliharaan atas barang yang dititipkan demi tertib administrasi dan untuk menjamin terjaganya keutuhan, jenis, mutu, dan jumlah basan baran dari awal masuk hingga proses peradilan selesai dan basan baran tersebut dapat dikeluarkan dari Rupbasan Bandung,” tandasnya.     Kontributor: Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0