Rupbasan Kendari Musnahkan Barang Bukti 21 Karung Pupuk

Kendari, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari melakukan pemusnahan barang sitaan berupa 21 karung pupuk warna putih bertuliskan FOROUS AMMONIUM FERTILIZER  yang merupakan bahan dasar pembuatan peledak (bom ikan), Senin (17/1). “Pemusnahan kami lakukan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari,” ujar Hayati, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kendari. Pelaksanaan pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Rupbasan Kendari. “Pemusnahan barang bukti ini telah sesuai dengan putusan pengadilan untuk dilakukan eksekusi berupa pemusnahan barang bukti,” ujar La Haja, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kendari. Sebagai informasi, barang sitaan tersebut telah dititipkan sejak Bulan Mei 2015 di Rupbasan Kendari dan merupakan barang bukti kasus pemboman ikan yang terjadi di perairan Selat Tiworo pada tanggal 23 Maret 2015 atas  pelanggaran pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak

Rupbasan Kendari Musnahkan Barang Bukti 21 Karung Pupuk
Kendari, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari melakukan pemusnahan barang sitaan berupa 21 karung pupuk warna putih bertuliskan FOROUS AMMONIUM FERTILIZER  yang merupakan bahan dasar pembuatan peledak (bom ikan), Senin (17/1). “Pemusnahan kami lakukan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari,” ujar Hayati, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kendari. Pelaksanaan pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Rupbasan Kendari. “Pemusnahan barang bukti ini telah sesuai dengan putusan pengadilan untuk dilakukan eksekusi berupa pemusnahan barang bukti,” ujar La Haja, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kendari. Sebagai informasi, barang sitaan tersebut telah dititipkan sejak Bulan Mei 2015 di Rupbasan Kendari dan merupakan barang bukti kasus pemboman ikan yang terjadi di perairan Selat Tiworo pada tanggal 23 Maret 2015 atas  pelanggaran pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan/atau pasal 60 ayat (1) huruf f, g, dan h, UU RI tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman jo pasal 55 ayat (1) KUHAP.     Kontributor: Zulkarnain

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0