Rupbasan Kupang Keluarkan 15 Drum Minyak Tanah Titipan Kejari Kota Kupang

Rupbasan Kupang Keluarkan 15 Drum Minyak Tanah Titipan Kejari Kota Kupang

Kupang, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang keluarkan 15 drum minyak tanah, Selasa (16/4). Barang rampasan negara (baran) tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Pengeluaran Barang Bukti yang diterbitkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dalam kasus tindak pidana umum Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Mewakili Kepala Rupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, Kepala Subseksi Administrasi dan Pemeliharaan, Imang Blegur, memimpin proses ini dengan memerintahkan staf untuk membuat Berita Acara Pengeluaran. Dilakukan pula pemeriksaan fisik dan pengeluaran barang rampasan sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku di Rupbasan Kupang.

"Seiring dengan surat pengeluaran barang bukti atau baran, kami mengeluarkan 15 drum minyak tanah untuk diserahkan ke Kejari Kota Kupang yang akan mengambilnya di lokasi," ungkap Imang.

Selanjutnya, baran diambil oleh Tim Pidana Umum Kejari Kota Kupang yang terdiri dari Imelda Poenamo dan Antonius Septianus. Staf pengamanan Rupbasan Kupang pun melakukan pengawalan terhadap pengeluaran baran sebagai wujud pelayanan prima Rupbasan Kupang. 

"Kami mengambil baran yang kini telah menjadi milik negara untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku dan sesuai hasil persidangan oleh hakim," terang Imelda. (IR)

 


Kontributor: Rupbasan Kupang
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0