Semarang, INFO_PAS – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kamar hunian lapas, khususnya blok tindak pidana korupsi dan narkoba, Minggu (22/7) malam. Sidak dimulai pukul 19.05 WIB beranggotakan Tim Gabungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah serta tim gabungan Lapas Semarang yang berjumlah 59 personel.
Kepala Lapas Semarang, Dadi Mulyadi, menerangkan sidak dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah No: W13-KP.04.01-1107 tentang Penyampaian Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan No: PAS-KP.04.01-148 tanggal 22 Juli 2018.
[caption id="attachment_62572" align="aligncenter" width="300"] sidak di Lapas Semarang[/caption]
"Kami belajar dari kejadian Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung terkait pemberian fasilitas khusus dan berlebihan di kamar hunian narapidana serta izin keluar narapidana yang tidak sesuai dengan prosedur," ungkap Dadi Mulyadi.
Sidak berakhir pukul 21.35 WIB dengan hasil temuan sidak berupa satu handphone dan beberapa barang-barang elektronik yang selanjutnya akan dihancurkan.
Kontributor: Fajar Sodiq