Rutan Ambon Terima 9 Tahanan Baru, 3 dari Rutan Masohi

Rutan Ambon Terima 9 Tahanan Baru, 3 dari Rutan Masohi

Ambon, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon terima sembilan tahanan baru dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dengan pengawalan ketat pihak Kepolisian, Senin (8/11). Penerimana tahanan baru ini sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020 di mana hanya tahanan berstatus AIII atau yang sudah inkracht yang dapat diterima jajaran Pemasyarakatan.

Kepala Rutan Ambon, Jose Quelo, menuturkan penerapan protokol kesehatan tetap diterapkan pada setiap penerimaan tahanan baru sebagai upaya pencegahan penanggulangan penyebaran COVID-19 di Rutan. “Setiap tahanan wajib menggunakan masker sebagai alat pelindung diri saat melakukan atau berkomunikasi dengan orang lain, mencuci tangan, mengukur suhu tubuh, dan setiap barang bawaan tahanan akan disemprot disinfektan sebelum masuk ke dalam Rutan. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan berkas dan kesehatan oleh petugas kesehatan Rutan,” urai Jose.

Menurutnya, pengecekan serta pemeriksaan kembali berkas dan kesehatan tahanan penting dilakukan mengingat kelengkapan berkas menjadi salah syarat administratif diterimanya tahanan baru di Rutan Ambon. “Jika pada pemeriksaan berkas atau kesehatan ditemukan ada yang tidak sesuai, maka akan kami kembalikan kepada pihak penahan, yakni Kejari Ambon,” tandas jose.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Jefry Persulessy, menjelaskan sebelum dimasukkan kedalam blok untuk dilakukan karantina selama 14 hari, tahanan baru dibacakan tata tertib selama menjalani masa pembinaan di Rutan Ambon di mana tata tertib tersebut wajib diikuti dan dilaksanakan. “Taati semua aturan yang berlaku di Rutan Ambon. Jangan lakukan tindakan atau kesalahan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” pesan Jefry

Selanjutnya, tahanan tersebut dimasukkan ke ruang orientasi selama 14 hari guna melakukan isolasi mandiri dan akan diawasi langsung oleh petugas agar tidak melakukan kontak langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan lainnya. 

Tiga dari sembilan tahanan baru Rutan Ambon sebelumnya merupakan penghuni Rutan Masohi. Pemindahan dilakukan karena ketiganya akan mengikuti persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon. Cabang Kejari Maluku Tengah di Wahai selaku Kejaksaan yang bertanggung jawab atas ketiga tahanan karena Tempat Kejadian Perkara terjadi di Seram Bagian Utara menjemput dan mengawal langsung prosesi pemindahan hingga ke Rutan Ambon.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Hakim Abdul Gani, menyampaikan walau Rutan Masohi telah menyediakan fasilitas persidangan online, tetapi pelaksanaan sidang tetap mengikuti permintaan dari pengadilan yang bersangkutan. “Persidangan tindak pidana korupsi memiliki prosedur yang berbeda dari tindak pidana umum dan tidak bisa diganti dengan persidangan online. Untuk mempercepat proses pemindahan, staf kami sudah mempersiapkan berkas yang diperlukan sebelum pihak Kejaksaan datang menjemput,” jelas Gani.

Setelah persidangan selesai, apakah ketiga WBP tersebut akan dikembalikan ke Rutan Masohi atau tidak, ia hanya bisa menunggu hasil putusan Pengadilan. “Ada banyak kemungkinan dari hasil sidang putusan. Bisa saja mereka ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rutan Ambon maupun pada Lapas Wahai. Tetapi kalau memang dikembalikan ke Rutan Masohi, kami siap membina mereka,” tambah Gani.

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor di Provinsi Maluku hanya terdapat di ibukota provinsi sehingga diperlukan pemindahan tahanan dari Rutan Masohi ke Rutan Ambon untuk mengikuti persidangan. (IR)

 

Kontributor: Rutan Ambon, Rutan Masohi

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0