Rutan Muaralabuh Susun Remisi Lebaran untuk Tahanan

Padang Aro - Rumah tahanan (Rutan) Muaralabuh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), mulai menyusun remisi tahanan yang akan diusulkan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah.
Kepala Rutan Muaralabuh, Ardian Alamsyah di Padang Aro, Kamis, mengatakan pihaknya sudah melakukan penghitungan terhadap tahanan yang ada dan berapa orang yang bisa dan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. "Rutan Muaralabuh sekarang terdapat 41 orang tahanan, tetapi tidak semua bisa mendapatkan remisi sehingga perlu dilakukan penghitungan secara manual oleh petugas dan tentu saja itu butuh waktu," jelasnya. Dia menjelaskan, pihaknya harus menghitung masa hukuman seseorang dan sudah berapa lama ia menjalaninya untuk diusulkan mendapat remisi. "Minimal setiap tahanan sudah melalui minimal enam bulan masa hukumannya baru bisa diusulkan dapat remisi, dan sekarang di rutan tersebut ada yang baru sehingga perlu dilakukan penghitungan dulu," jelasnya. Selain itu imbuhnya,

Rutan Muaralabuh Susun Remisi Lebaran untuk Tahanan
Padang Aro - Rumah tahanan (Rutan) Muaralabuh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), mulai menyusun remisi tahanan yang akan diusulkan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah.
Kepala Rutan Muaralabuh, Ardian Alamsyah di Padang Aro, Kamis, mengatakan pihaknya sudah melakukan penghitungan terhadap tahanan yang ada dan berapa orang yang bisa dan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. "Rutan Muaralabuh sekarang terdapat 41 orang tahanan, tetapi tidak semua bisa mendapatkan remisi sehingga perlu dilakukan penghitungan secara manual oleh petugas dan tentu saja itu butuh waktu," jelasnya. Dia menjelaskan, pihaknya harus menghitung masa hukuman seseorang dan sudah berapa lama ia menjalaninya untuk diusulkan mendapat remisi. "Minimal setiap tahanan sudah melalui minimal enam bulan masa hukumannya baru bisa diusulkan dapat remisi, dan sekarang di rutan tersebut ada yang baru sehingga perlu dilakukan penghitungan dulu," jelasnya. Selain itu imbuhnya, pihaknya juga akan mempertimbangkan tingkah laku tahanan selama berada di rutan. Tingkah laku selama berada di tahanan imbuhnya, juga menjadi pertimbangan untuk mengusulkan seseorang mendapat remisi. Kepala Kejaksaan Negeri Padang Aro, Endang Hidayat mengatakan, dalam memberikan remisi pihak lembaga pemasyarakatan harus memperhatikan berbagai aspek dan memenuhi syarat yang ditetapkan. Dia menjelaskan, seorang baru bisa mendapat remisi setelah menjalani masa hukuman dua pertiga dari total putusan pengadilan yang sudah inkrah. Selain itu katanya, pihak lapas juga harus memperhatikan hukuman subsidair dan digabung dengan hukuman pokoknya. "Untuk mengusulkan remisi merupakan hak dari rutan, tetapi mereka harus memperhatikan berbagai aspek serta sesuai aturan yang berlaku," katanya. (*) sumber: antaranews.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0