Rutan Unaaha Raih Predikat Terbaik 3 se-Kanwil Sultra

Unaaha, INFO_PAS - Hasil evaluasi kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara menempatkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Unaaha sebagai UPT terbaik ke-3. Evaluasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Nomor: W25-24.UM.01.04 TAHUN 2017 tanggal 19 Januari 2017. Prestasi tersebut merupakan akumulasi dari beberapa kriteria penilaian di bidang Pemasyarakatan, pengentasan anak, informasi dan komunikasi, keamanan, serta kesehatan dan perawatan narapidana/tahanan. Ada beberapa indikator penilaian yang menempatkan Rutan Unaaha sebagai peringkat 3 terbaik. yaitu 1: Kecepatan dan ketepatan waktu pengiriman berkas usulan PB, CB, dan CMB, konsistensi ketepatan waktu pengiriman laporan SDP dan SMS Gateway, pengiriman berkas dan usulan remisi yang tepat waktu, serta serapan anggaran belanja triwulan sesuai dengan target yang telah diteta

Rutan Unaaha Raih Predikat Terbaik 3 se-Kanwil Sultra
Unaaha, INFO_PAS - Hasil evaluasi kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara menempatkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Unaaha sebagai UPT terbaik ke-3. Evaluasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Nomor: W25-24.UM.01.04 TAHUN 2017 tanggal 19 Januari 2017. Prestasi tersebut merupakan akumulasi dari beberapa kriteria penilaian di bidang Pemasyarakatan, pengentasan anak, informasi dan komunikasi, keamanan, serta kesehatan dan perawatan narapidana/tahanan. Ada beberapa indikator penilaian yang menempatkan Rutan Unaaha sebagai peringkat 3 terbaik. yaitu 1: Kecepatan dan ketepatan waktu pengiriman berkas usulan PB, CB, dan CMB, konsistensi ketepatan waktu pengiriman laporan SDP dan SMS Gateway, pengiriman berkas dan usulan remisi yang tepat waktu, serta serapan anggaran belanja triwulan sesuai dengan target yang telah ditetapkan; 2: Bebas peredaran barang terlarang, khususnya handphone, bebas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, antisipasi pelarian, kerusuhan, dan potensi gangguan keamanan lainnya; serta 3: Konsistensi kecepatan dan ketepatan pengiriman laporan bulanan, bebas penedaran, dan penggunaan uang tunai “Apa yang telah baik akan tetap dipertahankan, namun hal ini merupakan koreksi sekaligus motivasi bagi kita semua bahwa masih banyak hal yang harus kita benahi dan tingkatkan lagi sehingga kedepannya  bisa menjadi yang terbaik,” jelas Kepala Rutan Unaaha, Herianto.     Kontributor: Jamaludin

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0