Satops Patnal Lapas Tenggarong Diturunkan dalam Razia Gabungan LPN Samarinda

Satops Patnal Lapas Tenggarong Diturunkan dalam Razia Gabungan LPN Samarinda

Tenggarong, INFO_PAS – Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong berkomitmen mendukung Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, utamanya dalam melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) serta pemberantasan narkoba. Hal ini dibuktikan dengan keikutsertaan tim Satops Patnal dalam kegiatan razia gabungan yang diselenggarakan oleh Lapas Narkotika Samarinda, Sabtu (26/6).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur, Didik Heru Sukoco. Menurutnya, langkah baik ini mendapatkan respon positif dan dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur.

Ade Hari Setiawan selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Tenggarong menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini dirinya menurunkan 10 anggotanya untuk turut serta dalam razia di Lapas Narkotika Samarinda. Ia juga menyatakan, tidak menutup kemungkinan kegiatan serupa juga akan dilaksanakan di Lapas Tenggarong.

“Kami nyatakan siap dan mendukung kegiatan ini, sebagai bentuk komitmen Lapas Tenggarong dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ungkapnya.

Bang Hari, demikian dirinya biasa disapa, menambahkan bahwa adanya Satops Patnal bertujuan untuk melaksanakan pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), yang meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan pelayanan Pemasyarakatan. “Satops Patnal terbentuk dengan tujuan mendukung terselenggaranya pelaksanaan tugas dan layanan Pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas,” imbuhnya.

Hari yang sudah hampir dua tahun bertugas di Lapas Tenggarong berharap kegiatan razia gabungan ini rutin dilaksanakan selain sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju. Selain itu, kegiatan ini juga dipandang dapat menjadi wadah silaturahmi petugas.

Dalam kegiatan razia ini, didapatkan beberapa barang yang dilarang berada di dalam hunian Warga Binaan Pemasyarakatan, di antaranya 12 ponsel, 17 buah headset, 21 buah pengisi daya, uang tunai sebesar Rp 1.200.000,-,  dan sebagainya. Barang-barang tersebut selanjutnya akan dibuatkan berita acara, dicatat pada buku register D (buku titipan narapidana), dan beberapa akan dimusnahkan. (prv)

 

Kontributor: Lapas Tenggarong

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0