Sebanyak 21 Warga Binaan High Risk Lapas Kelas I Cirebon Dipindahkan ke Nusakambangan
Cirebon, INFO_PAS – Sebanyak 21 Warga Binaan high risk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Selasa (10/12). Pemindahan ini merupakan komitmen Lapas Cirebon untuk memutus rangkaian pelanggaran yang terjadi agar menciptakan lingkungan aman dan kondusif.
“Ini adalah komitmen kami melakukan pembinaan yang tepat sesuai tingkat risikonya agar tujuan dari pembinaan dapat terwujud, yaitu Warga Binaan mandiri yang menyadari kesalahannya dan siap kembali ke masyarakat,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Cirebon, Nanank Syamsudin.
Salah satu dari Warga Binaan yang dipindahkan adalah Warga Binaan kasus peredaran narkoba atas nama MMG yang saat ini sedang diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). “Kami sudah bekerja sama dengan Bareskrim untuk mengungkap peristiwa yang melibatkan satu Warga Binaan yang diduga terlibat peredaaran narkoba bekerja sama dengan masyarakat. Kami mendukung penuh tindakan terhadap Warga Binaan kami apabila ternyata betul dan terbukti melakukan pelanggaran pidana,” tegas Nanank.
Sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, MMG ditempatkan di sel isolasi. Pemindahan Warga Binaan high risk ini juga merupakan implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Selama tahun 2025, Lapas Cirebon telah empat kali memindahkan Narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan dengan total 98 orang. Hal tersebut merupakan langkah pencegahan berkembangnya pelanggaran-pelanggaran, seperti peredaran narkoba, penipuan online, serta barang terlarang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Hal ini juga mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Sementara itu, Kalapas Kelas I Batu Nusakambangan, Irfan, menyebut 21 Warga Binaan high risk pindahan Lapas Kelas I Cirebon tersebut ditempatkan di dua Lapas Super Maksimum, yaitu 11 orang di Lapas Kelas I Batu dan 10 orang di Lapas Pasir Putih. “Mereka ditempatkan di kamar hunian one man one cell dengan tingkat pengaman super maksimum, termasuk Warga Binaan yang saat ini sedang dalam pemeriksaan Bareskrim,“ terangnya.
Kontributor: Lapas Cirebon
What's Your Reaction?


