Selaraskan Aturan dengan KUHP Baru, Dirjenpas dan Dirjen PP Kemenkum Sosialisasikan UU Penyesuaian Pidana
Tangerang, INFO_PAS – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, bersama Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum, Dhahana Putra, sosialisasikan undang-undang terkait penyesuaian pidana kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan secara virtual. Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jumat (6/3).
Undang-undang yang disosialisasikan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Undang-undang ini disusun untuk menyelaraskan berbagai ketentuan pidana dalam undang-undang khusus dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Dirjenpas menyampaikan penyesuaian pidana merupakan pembaruan sistem hukum pidana nasional agar lebih selaras dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. “KUHP baru membawa semangat pembaruan dalam sistem pemidanaan kita. Karena itu, berbagai ketentuan pidana di undang-undang lain perlu diselaraskan agar tidak terjadi tumpang tindih dan tetap sejalan dengan arah kebijakan hukum pidana nasional,” terangnya.
Mashudi menambahkan pemahaman terhadap aturan baru ini sangat penting bagi jajaran Pemasyarakatan karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan pembinaan terhadap Warga Binaan. “Bagi jajaran Pemasyarakatan, memahami penyesuaian pidana ini penting agar pelaksanaan pembinaan, pelayanan, pembimbingan, dan pemenuhan hak Warga Binaan dapat berjalan sesuai kebijakan hukum pidana yang baru serta tetap memberikan kepastian hukum,” lanjutnya.
Sementara itu, Dirjen PP menjelaskan penyusunan undang-undang penyesuaian pidana bertujuan menciptakan keselarasan antara KUHP baru dengan berbagai undang-undang pidana khusus yang sudah ada sebelumnya. Ia menambahkan KUHP baru membawa paradigma pemidanaan yang lebih modern dengan menekankan pendekatan keadilan restoratif, rehabilitasi pelaku, dan pemulihan bagi korban.
“Penyesuaian pidana ini dilakukan agar ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang khusus tetap berlaku, namun struktur pemidanaannya diselaraskan dengan KUHP baru sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan,” jelas Dhahana.
Selain itu, sistem pemidanaan juga diperluas dengan alternatif pidana seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana denda berbasis kategori sebagai reformasi sistem pemidanaan nasional. Dalam penerapannya, penyesuaian pidana menggunakan asas lex mitior, yaitu apabila terdapat perbedaan antara aturan lama dan aturan baru, maka ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terpidana dapat diterapkan dengan tetap melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. (fjr)
What's Your Reaction?


