Seluruh Titipan di Rupbasan Bandung Telah Ter-Register & Mudah Diakses APH

Seluruh Titipan di Rupbasan Bandung Telah Ter-Register & Mudah Diakses APH

Bandung, INFO_PAS – Kepala Bidang Pelayanan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan, Baran, dan Keamanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Saifur Rahman, menegaskan saat ini total nilai aset barang dan basan yang ada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandung senilai Rp. 29.257.542.000. Hal ini disampaikan Saifur kala menghadiri konferensi pers tindak pidana migas dan perlindungan konsumen serta penitipan benda sitaan Direktorat Resor Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berupa tabung gas elpiji 12 kg dan 3 kg bersubsidi serta 1 unit mobil Daihatsu warna hitam, Rabu (16/6).

“Seluruh barang titipan yang ada di Rupbasan telah ter-register dan mudah diakses Aparat Penegak Hukum melalui aplikasi SIBABA dan SIBABA ANDROID untuk aplikasi pengambilan barang bukti,” terangnya didampingi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan, Rustandi, serta Kepala Rupbasan Bandung, Alviantino Riski.

Konferensi pers ini sendiri digelar untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disusbsidi pemerintah yang terjadi di Kp. Cibeureum RT 05  RW 05 Desa Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor. Sebelumnya,  sejumlah barang bukti telah dititipkan ke Rupbasan Bandung seperti 72 tabung LPG 3 kg isi tanpa segel, 207 tabung LPG 3 kg kosong, 17 tabung LPG 12 kg kosong, 70 tabung LPG 12 kg yang berisi hasil pemindahan dari isi gas LPG 3 kg, 2 tabung LPG 12 kg, 70 unit pipa alat suntik, 1 unit timbangan, 2 buah plang PT. LIMA PATRIA GEMILANG, 1  bundle surat jalan, 1 bundle nota kontan, 1 bundle STNK kendaraan Daihatsu nopol B 2904 FAW, 1 set anak kunci Daihatsu, dan 1 unit mobil Daihatsu model pick up.

“Di tempat tersebut diketahui ada penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dengan cara memindahkan isi gas elpiji dari tabung 3 kg yang disubsidi pemerintah, lalu dipindahkan ke tabung elpiji 12 kg dengan cara disuntik menggunakan alat penyuntik yang terbuat dari besi ke bagian valvenya,” terang Kasubdit Humas Polda Jawa Barat, Santi Gunarni.

Diketahui, tersangka KPH membeli isi tabung gas elpiji 3 kg yang dibeli dari warung di sekitar Jl. Bogor-Jakarta dengan harga Rp. 18.000-19.500, kemudian tersangka melakukan pemindahan atau penyuntikan isi dari tabung gas elpiji 3 kg ke dalam tabung gas elpiji 12 kg. Setelah tabung gas elpiji 12kg diisi, tersangka menjualnya dengan cara berkeliling menawarkan secara langsung seperti ke warung, rumah makan, ibu rumah tangga, serta restoran di daerah Cilangkap, Cibubur, dan Bekasi seharga Rp. 115.000/tabung sehingga tersangka KPH memperoleh keuntungan sebesar Rp. 15020 juta setiap bulannya.

Sementara itu, Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Andry Agustiano, menerangkan tindakan tersangka KPH telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  yang telah diubah pada UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Kami telah melakukan proses hukum terhadap tersangka dan sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung gas, timbangan, dan satu unit kendaraan roda empat telah dititipkan di Rupbasan Bandung,” ujarnya. (IR)

 

 

Kontributor: Rupbasan Bandung

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0