Mediasi Sebagai Wujud Restorative Justice Penanganan ABH oleh PK Bapas Ambon

Mediasi Sebagai Wujud Restorative Justice Penanganan ABH oleh PK Bapas Ambon

Ambon, INFO_PAS – Setelah melalui tahap demi tahap proses penyidikan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon berhasil melakukan mediasi antara keluarga korban dan ABH, Jumat (18/2). PK Muda Bapas Ambon, Milza, Ulis, Meri, dkk terus berupaya untuk memperjuangkan kepentingan terbaik bagi empat orang ABH.

Salah satu upaya PK untuk menyelesaikan perkara ABH dan korban adalah dengan mempertemukan kedua belah pihak yang melibatkan keluarga korban dan Anak. Turut hadir dalam pertemuan tersebut seluruh aparat penegak hukum yang menangani permasalahan hukum keduanya.

Milza, PK Muda Bapas Ambon menjelaskan bahwa untuk mendamaikan korban dan Anak, ia bersama rekan-rekannya kembali mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan upaya mediasi. Pihaknya melakukan upaya mediasi sebagai langkah awal penyelesaian perkara Anak. Pelaksanaan mediasi sendiri merupakan wujud dari restorative justice

“Konsep mediasi melalui restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan serta keseimbangan bagi Anak dan korban,” tutur Milza. 

Mekanisme peradilan pidana, kata Milza, yang mulanya berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog sekaligus mediasi, untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan Anak. Dalam proses ini pula, PK berkewajiban untuk melakukan pengawasan dalam proses mediasi, sehingga tidak ada diskriminasi  terhadap pihak manapun.

“Pengawasan dilakukan juga untuk melihat persiapan mulai dari surat perintah, form berita acara pendampingan, dan penelitian kemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya, PK memperlihatkan surat perintah kepada penyidik, bertemu dengan penyidik, Anak, orang tua, dan hasilnya dituangkan dalam bentuk laporan pelaksanaan pendampingan oleh PK,” urai Milza. 

Dari hasil mediasi, ditemukan titik terang di antara kedua belah pihak, yakni pihak korban dan Anak bersepakat untuk berdamai, saling memaafkan satu dengan yang lainnya, dan tidak ada dendam didalam diri masing-masing. Anak juga bersedia untuk mengganti rugi kepada korban dan berjanji untuk tidak lagi melalukan hal yang sama. (prv)

 

Kontributor: Bapas Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0