Sidang Kode Etik Kembali Digelar, Ditjenpas Tindak Dugaan Pelanggaran Asimilasi di Rutan Sumenep

Sidang Kode Etik Kembali Digelar, Ditjenpas Tindak Dugaan Pelanggaran Asimilasi di Rutan Sumenep

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali gelar Sidang Kode Etik atas dugaan pelanggaran kode etik berupa pengeluaran Narapidana dalam kegiatan asimilasi yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Selasa (16/12).

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 6 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara langsung dengan menghadirkan terperiksa (HS) selaku Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep. Sidang juga menghadirkan saksi (TD) selaku Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sumenep serta saksi ahli, Arwani Ahmad, selaku Pengelola Data Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Berdasarkan hasil sidang, Majelis Kode Etik memutuskan bahwa terperiksa diwajibkan menyampaikan pengakuan bersalah secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur. Selain itu, terperiksa dinilai kurang cermat dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian dalam tugas kepemimpinannya sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap kapasitas kepemimpinannya. Terperiksa juga diwajibkan menjalani program pembinaan mental di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.

Ketua Majelis Kode Etik, Y. Waskito, menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang kode etik merupakan bagian dari upaya Ditjenpas dalam menegakkan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan di lingkungan Pemasyarakatan.

“Sidang kode etik ini merupakan wujud komitmen Ditjenpas dalam menegakkan kepatuhan terhadap aturan serta memastikan setiap pelaksanaan tugas Pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Melalui pelaksanaan sidang kode etik ini, Ditjenpas menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan internal serta memastikan seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (df)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0