Sinergi Kanwil Ditjenpas dan Kejati Aceh Bentuk Tim Inventarisasi BMN Rupbasan Banda Aceh
Banda Aceh, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh perkuat sinergi antarinstansi dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Rabu (12/11), Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Yudi Triadi tanda tangani Keputusan Bersama (SKB) tentang Pembentukan Tim Inventarisasi BMN pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Banda Aceh.
Pembentukan tim ini menjadi langkah strategis untuk mempersiapkan peralihan pengelolaan BMN pada Rupbasan Banda Aceh kepada Kejaksaan Tinggi Aceh, sekaligus tindak lanjut hasil sosialisasi bersama antara Ditjenpas dan Kejaksaan Agung terkait pengelolaan serta pemanfaatan Rupbasan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Ditjenpas dengan Kejaksaan Tinggi Aceh.
“Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah bersama mewujudkan tata kelola BMN yang tertib, transparan, dan akuntabel. Keputusan bersama ini menjadi momentum penting untuk memastikan setiap aset negara terinventarisasi dengan baik,” tutur Yan.
Yan juga menilai, peralihan pengelolaan Rupbasan kepada Kejaksaan akan berdampak positif terhadap optimalisasi tugas utama Pemasyarakatan.
“Dengan pengelolaan Rupbasan di Kejaksaan, jajaran Pemasyarakatan dapat lebih fokus pada fungsi pembinaan, perawatan, dan pendampingan Klien Pemasyarakatan,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara.
“Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk memastikan setiap Barang Milik Negara tercatat, terpelihara, dan dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan. Ini wujud komitmen kita bersama untuk menjaga transparansi dan profesionalitas dalam pengelolaan aset negara,” ujar Yudi.
Penandatanganan SKB berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh semangat kolaboratif. Tim Inventarisasi Bersama BMN melibatkan unsur Kanwil Ditjenpas Aceh, Rupbasan Banda Aceh, Kejati Aceh, serta Kejari yang membidangi Pemulihan Aset.
Tim ini akan melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi terhadap kondisi serta status penggunaan BMN di Rupbasan Banda Aceh untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Terbentuknya tim bersama ini menjadi landasan kuat bagi penguatan tata kelola BMN di Aceh serta wujud nyata sinergi lintas lembaga dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara. (afn)
Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Aceh
What's Your Reaction?


