Sosialisasi Sapa Bunda, Kanwil Ditjenpas Babel Perkuat Pemenuhan Hak Pengasuhan Anak bagi Warga Binaan Perempuan
Pangkalpinang, INFO_PAS – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus tingkatkan pemenuhan hak Warga Binaan perempuan, terutama dalam menjalankan peran pengasuhan terhadap anak. Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Pemenuhan Hak Warga Binaan Perempuan melalui Program Sarana Pengasuhan Anak oleh Bunda (Sapa Bunda) yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting dari Aula Menumbing Kanwil Ditjenpas Babel, Kamis (17/9).
Dengan kapasitas 1.000 peserta dari Lapas/Rutan seluruh Indonesia, Program Sapa Bunda merupakan inovasi sekaligus proyek perubahan yang digagas Kepala Kanwil Ditjenpas Babel, Ade Agustina. Program ini jadi langkah untuk memastikan Warga Binaan perempuan tetap memiliki kesempatan menjalankan peran sebagai ibu serta mempertahankan kedekatan dengan anak dan keluarga. Pelaksanaan pidana tidak menghapus hak seorang ibu untuk tetap memberikan perhatian dan pengasuhan kepada anaknya.
Dalam pemaparannya sebagai narasumber sekaligus penggagas Sapa Bunda, Ade menjelaskan bahwa program tersebut berangkat dari kepedulian terhadap pentingnya kesinambungan ikatan antara ibu dan anak selama Warga Binaan menjalani masa pidana. Menurutnya, perlindungan dan pemenuhan kebutuhan anak memerlukan keterlibatan berbagai unsur agar anak tetap memperoleh pengasuhan yang aman, layak, dan berkesinambungan.
“Menjalani pidana bukan berarti seorang ibu kehilangan hak untuk tetap menjalankan peran pengasuhan terhadap anak. Melalui Sapa Bunda, kita berupaya menjembatani hubungan ibu dan anak, memperkuat pengasuhan, serta menjaga ketahanan keluarga. Pemenuhan hak anak membutuhkan kolaborasi antara orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan negara,” ujar Ade.
Pedoman Sapa Bunda disusun sebagai landasan dalam penyelenggaraan layanan pengasuhan bagi Warga Binaan perempuan yang memiliki anak di luar Lapas. Pedoman tersebut dirancang agar pelaksanaan layanan memiliki standar yang jelas, terukur, sistematis, dan berkesinambungan, sekaligus memberi ruang bagi kerja sama dengan berbagai pihak dalam pengembangan maupun penerapan program di satuan kerja Pemasyarakatan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Sapa Bunda memiliki tujuh komponen layanan yang saling terhubung, yakni Sapa Data, Sapa Kasih, Sapa Asuh, Sapa Keluarga, Sapa Damping, Sapa Mitra, dan Sapa Pantau. Ketujuh komponen tersebut mencakup rangkaian layanan secara menyeluruh, mulai dari pendataan dan asesmen, penyusunan serta pelaksanaan layanan, hingga pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut.
Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan, Roni Darmawan, sampaikan bahwa Sapa Bunda menjadi salah satu upaya nyata dalam memperkuat layanan Pemasyarakatan yang mengedepankan pemenuhan hak serta kepentingan terbaik bagi anak.
“Program Sapa Bunda menjadi ruang kolaborasi untuk memastikan hubungan antara ibu dan anak tetap terjaga. Anak tetap membutuhkan perhatian, kasih sayang, dan pengasuhan yang baik meskipun orang tuanya sedang menjalani pidana. Karena itu, sinergi lintas sektor sangat penting agar layanan yang diberikan benar-benar memberikan manfaat dan dapat berjalan secara berkelanjutan,” tambahnya.
Sosialisasi mendapat respons positif dari peserta yang terlihat dari sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif dan antusias. Dengan pemahaman yang selaras, pedoman yang telah dirumuskan diharapkan dapat diterapkan secara konsisten sehingga pemenuhan hak pengasuhan anak bagi Warga Binaan perempuan dapat terlaksana secara optimal.
Melalui Sapa Bunda, Kanwil Ditjenpas Babel terus kembangkan penyelenggaraan Pemasyarakatan yang tidak hanya menitikberatkan pada proses pembinaan, tetapi juga memberikan perhatian terhadap keberlangsungan ikatan keluarga serta perlindungan dan pemenuhan hak anak. (afn)
Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Babel
What's Your Reaction?


