Staf Khusus Menkumham Tinjau Lapas Muara Enim

Muara Enim, INFO_PAS – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Sumatera Selatan, Juliasman Purba, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Zulkipli, antusias mengikuti arahan Manajemen Perkantoran oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI, Fajar Laisse, Jumat (30/9) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim. Selain Zulkipli, hadir pula para pimpinan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi yang tergabung dalam Koordinator Wilayah Kerja Lahat, seperti dari Lapas Lahat, Lapas Kayuagung, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Prabumulih, Cabang Rutan (Cabrutan) Pagar Alam, Cabrutan Tebing Tinggi, dan Balai Pemasyarakatan Lahat. “Problem klasik lapas dan rutan adalah over kapasitas yang berimplikasi terhadap kebutuhan ruang bagi para narapidana dan tidak idealnya jumlah petugas lapas/rutan dibanding jumlah penghuninya yang menurutnya ideal berkisar 1 : 20. Selain itu, isu hangat saat ini adalah adanya perdebatan tentang pemberian pengu

Staf Khusus Menkumham Tinjau Lapas Muara Enim
Muara Enim, INFO_PAS – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Sumatera Selatan, Juliasman Purba, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Zulkipli, antusias mengikuti arahan Manajemen Perkantoran oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI, Fajar Laisse, Jumat (30/9) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim. Selain Zulkipli, hadir pula para pimpinan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi yang tergabung dalam Koordinator Wilayah Kerja Lahat, seperti dari Lapas Lahat, Lapas Kayuagung, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Prabumulih, Cabang Rutan (Cabrutan) Pagar Alam, Cabrutan Tebing Tinggi, dan Balai Pemasyarakatan Lahat. “Problem klasik lapas dan rutan adalah over kapasitas yang berimplikasi terhadap kebutuhan ruang bagi para narapidana dan tidak idealnya jumlah petugas lapas/rutan dibanding jumlah penghuninya yang menurutnya ideal berkisar 1 : 20. Selain itu, isu hangat saat ini adalah adanya perdebatan tentang pemberian pengurangan masa menjalani hukuman atau remisi bagi narapidana kasus narkotika dan korupsi akibat belum pahamnya sejumlah pihak tentang substansi tugas Pemasyarakatan,” terang Fajar. Menurut Fajar, remisi merupakan hak bagi narapidana. “Pemerintah tengah memprioritaskan program percepatan revisi terhadap Undang-Undang Pemasyarakatan, revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012, Rancangan PP tentang Pengelolaan Basan Baran, dan Rancangan PP mengenai Tata Kelola Tahanan,” lanjutnya. Pengarahan tersebut dirangkaikan pula dengan dialog dan tanya jawab dengan Kepala UPT yang hadir serta meninjau kamar-kamar hunian narapidana Lapas Muara Enim.     Kontributor: Asnedi

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0