Standar Pembinaan Narapidana Teroris (Deradikalisasi)
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-172.PK.01.06.01 Tahun 2015 tentang Standar Pembinaan Narapidana Teroris
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2015
What's Your Reaction?






