Standar Pembinaan Narapidana Teroris (Deradikalisasi)

View Document

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-172.PK.01.06.01 Tahun 2015 tentang Standar Pembinaan Narapidana Teroris

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2015

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0