Tempuh 4 Jam Perjalanan, Kabapas Sampit Awasi Klien Asimilasi

Tempuh 4 Jam Perjalanan, Kabapas Sampit Awasi Klien Asimilasi

Sampit, INFO_PAS – Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit terus mendapat pengawasan, khususnya klien asimilasi di rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: 10 Tahun 2020 dan Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-HH.01.04-13 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Klien yang Menjalani Asimilasi di Rumah.

Oleh karena itu, pada Rabu (27/5) Kepala Bapas Sampit, Feri Hermawan, didampingi Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Dewasa, Bhoney Kuncoro Mukti, Kasubsi Bimbingan Klien Anak, Purwantoko, serta Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan pengawasan terhadap klien Pemasyarakatan yang menjalani asimilasi di rumah.

Walau harus menempuh perjalanan empat jam dari Kota Sampit, hal ini harus dilakukan sebagai pengawasan terhadap klien yang berpotensi melakukan pelanggaran ketentuan asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus disease (COVID-19).

“Jaga selaku kesehatan. Jangan melanggar ketentuan asimilasi dan integrasi,” pesan Feri.

Tak lupa, ia juga mengingatkan kewajiban klien asimilasi agar tetap di rumah serta mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

 

 

Kontributor: Bapas Sampit

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0