The Bangkok Rules, Kunci Ditjenpas Tingkatkan Pelayanan bagi Warga Binaan Perempuan

The Bangkok Rules, Kunci Ditjenpas Tingkatkan Pelayanan bagi Warga Binaan Perempuan

Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) gandeng United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) sebagai mitra dalam implementasi the Bangkok Rules, khususnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia. Hal ini ditandai dengan kegiatan Diseminasi dan Rekomendasi Kebutuhan Peningkatan Kualitas Penanganan Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan Perempuan di Indonesia, Sejalan dengan the Bangkok Rules, Senin (28/8) di The Westin Hotel.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjenpas, Elly Yuzar. Ia menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai rangkaian implementasi the Bangkok Rules guna meningkatkan pelayanan bagi tahanan, narapidana, dan Anak Binaan perempuan selama berada di Lapas atau Rutan.

“Kegiatan ini diharapkan mendorong pengejawantahan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dalam fungsi Pemasyarakatan dengan memperhatikan asas profesional dalam pelaksanaan tugas,” harap Elly.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Country Manager of UNODC, Zoelda Anderton, menjelaskan asesmen ini dilakukan untuk mendorong penerapan the Bangkok Rules dalam Sistem Pemasyarakatan di Indonesia dengan mempertimbangkan kondisi di Indonesia. “Narapidana perempuan hanya berjumlah 4,9% dari keseluruhan populasi, namun jumlahnya terus bertambah setiap tahunnya. Saya mendorong semua peserta untuk berpartisipasi dalam diskusi terbuka untuk memastikan penerapan the Bangkok Rules,” ajaknya.

Sebelumnya, rangkaian kegiatan implementasi ini diawali dengan Focus Group Discussion dan survei online terhadap petugas di Lapas/Rutan se-Indonesia, dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke beberapa Lapas/Rutan Perempuan. Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Ditjenpas dalam pemenuhan hak Warga Binaan secara komprehensif, termasuk hak-hak spesifik gender bagi perempuan, sebagaimana yang diatur dalam the Bangkok Rules.

“The Bangkok Rules menjadi acuan dalam perlakuan penanganan tahanan, narapidana dan Anak Binaan perempuan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memastikan tahanan, narapidana, dan Anak Binaan perempuan mendapatkan haknya serta melaksanakan kewajibannya selama berada di Rutan/Lapas,” urai dr. Hetty Widiastuti selaku Ketua Pelaksana Kegiatan.

Selain jajaran Ditjenpas dan UNODC, pada kesempatan tersebut hadir pula perwakilan dari 15 kementerian/lembaga serta organisasi terkait Perlindungan Perempuan dan Anak secara hybrid. Sementara itu, Thailand Institute of Justice beserta 37 Lapas dan Rutan Perempuan se-Indonesia turut mengikuti kegiatan ini secara virtual. (STA)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0