Tim Pengasuh Anak LPKA Parepare Lakukan Penilaian Perubahan Perilaku Andikpas

Parepare, INFO_PAS - Agar terwujudnya pembinaan anak secara terukur, terarah, dan optimal sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Parepare melakukan Penilaian Perubahan Perilaku Bagi 25 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) LPKA Parepare, Selasa (9/4). Penilaian tersebut dalam rangka optimalisasi pembinaan anak di LPKA Parepare. Sebelumnya, telah dibentuk Tim Pengasuh Anak Sesuai Surat Keputusan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Parepare yang terdiri dari 6 (enam) pegawai LPKA Parepare sebagai Anggota Tim. Dilaksanakan diruang pendidikan LPKA Parepare,  Tim Pengasuh Anak LPKA Parepare melakukan pengasuhan dan penilaian pembinaan kepada anak berpedoman pada instrumen penilaian pengasuhan anak yang diputuskan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Dimana instrument tersebut terdiri dari 2 cara penilaian yaitu dengan observasi (pen

Tim Pengasuh Anak LPKA Parepare Lakukan Penilaian Perubahan Perilaku Andikpas
Parepare, INFO_PAS - Agar terwujudnya pembinaan anak secara terukur, terarah, dan optimal sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Parepare melakukan Penilaian Perubahan Perilaku Bagi 25 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) LPKA Parepare, Selasa (9/4). Penilaian tersebut dalam rangka optimalisasi pembinaan anak di LPKA Parepare. Sebelumnya, telah dibentuk Tim Pengasuh Anak Sesuai Surat Keputusan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Parepare yang terdiri dari 6 (enam) pegawai LPKA Parepare sebagai Anggota Tim. Dilaksanakan diruang pendidikan LPKA Parepare,  Tim Pengasuh Anak LPKA Parepare melakukan pengasuhan dan penilaian pembinaan kepada anak berpedoman pada instrumen penilaian pengasuhan anak yang diputuskan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Dimana instrument tersebut terdiri dari 2 cara penilaian yaitu dengan observasi (pengamatan) dan interview (wawancara). Kepala LPKA Kelas II Parepare Jayadikusumah mengatakan bahwa LPKA Parepare memiliki tim pengasuh anak yang bekerja mengasuh dan melakukan penilaian kepada anak didik pemasyarakatan sesuai aturan – aturan yang berlaku. Pengasuhan dan penilaian tersebut menjadi indikator berhasil tidaknya pembinaan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. “LPKA Parepare telah mendidik dan merawat anak didik pemasyarakatan. Kegiatan ini menjadi penting karena merupakan tolak ukur dari pembinaan yang telah dilaksanakan di LPKA Parepare selama ini,” ucap Jayadi. Diakhir kegiatan, masing – masing anak didik pemasyarakatan LPKA Parepare dibagikan alat kebutuhan sehari – hari seperti sabun mandi, sabun cuci, sikat gigi, dan pasta gigi. Kontributor : LPKA Parepare

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0