Amanat UU RI No. 22/2022, Lapas Tual Sampaikan Pemenuhan Hak-Hak WBP
Tual, INFO_PAS – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual sosialisasikan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (16/9). Bertempat di Aula Karel Satsuitubun Lapas Tual, sosialisasi ini digelar untuk memberikan pengetahuan tentang hak-hak WBP, utamanya pemenuhan hak bersyarat bagi WBP, seperti Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi dan Dikunjungi Keluarga, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat.
Kepala Lapas Tual, Kodir, membuka langsung sosialisasi ini dengan menyampaikan UU RI Nomor 22 Tahun 2022 terbaru di mana terkait dengan hak-hak WBP dan kewajiban WBP dalam menjalani masa pidana harus mengikuti segala program di Lapas. Ia juga menambahkan terkait pungutan liar (pungli).
“Alhamdulillah, selama ini Lapas Tual tidak pernah melakukan pungli kepada kalian, baik dari pejabat maupun petugas. Apabila ada yang melakukan pungli, segera laporkan kepada saya karena segala bentuk pemenuhan hak bersyarat bagi WBP dilaksanakan gratis, tanpa dipungut biaya,” tegas Kodir.
Selanjutnya, Yosi Nirahua selaku Kepala Subseksi Registrasi membacakan sekaligus menjelaskan UU RI Nomor 22 Tahun 2022 agar mudah untuk dipahami WBP. Pada kesempatan itu, ia juga meminta WBP untuk tidak menaruh curiga kepada petugas terkait hak-haknya.
“Hak-hak kalian selalu kami perjuangkan dan usulkan. Jangan berpikir kami acuh dengan hak kalian. Tetap bersabar karena bukan saja Lapas Tual yang melakukan pengusulan. Banyak Lapas lain yang juga melakukan pengusulan untuk WBP-nya. Percayakan kepada kami dan tetap berpikir positif,” pinta Yosi.
Sosialisasi tersebut berlangsung interaktif, lancar, dan tertib. Terlihat beberapa WBP memberikan pertanyaan terkait hal yang kurang dimengerti. (IR)
Kontributor: Lapas Tual