Transformasi Pemasyarakatan Semakin PASTI dan BerAKHLAK Menuju Indonesia Maju

Transformasi Pemasyarakatan Semakin PASTI dan BerAKHLAK Menuju Indonesia Maju

Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berkomitmen songsong tahun 2023 dengan semangat yang makin PASTI. Transformasi Pemasyarakatan makin Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif serta Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif menuju Indonesia Maju tidak terlepas dari peningkatan performa segala aspek layanan penyelenggaraan Pemasyarakatan. Melalui Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan tahun 2023, enam Direktorat yang membidangi layanan utama penyelenggaraan Pemasyarakatan berikan penguatan sekaligus evaluasi kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) se-Indonesia yang hadir dalam kegiatan tersebut, Kamis (16/2).

Elly Yuzar, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, mengatakan tahun 2023 Ditjenpas menargetkan 192 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan mendapat percepatan capaian izin klinik. "Harapannya, Kadivpas di wilayah dapat melakukan pendampingan dan monitoring kepada klinik-klinik di Lapas dan Rutan untuk memenuhi persyaratan hingga akhirnya bisa memiliki klinik berizin resmi di UPT Pemasyarakatan," harapnya.

Ia juga mengungkapkan Ditjenpas menargetkan 87 UPT Pemasyarakatan akan mendapatkan pengakuan dan memiliki serifikat laik higienis sanitasi di tahun 2023. "Kita ketahui bersama dan yakin bahwa dapur Lapas dan Rutan kita se-Indonesia sudah sangat baik dan bersih. Bahkan, kita bisa nyaman tidur di ruang dapur karena bersih dan nyamannya. Boleh dibandingkan dengan dapur-dapur restoran," ujar Eli.

"Namun, kita hanya perlu pengakuan dan mendapatkan sertifikat layak higienis untuk capaian target kinerja layanan Pemasyarakatan yang baik," sambungnya.

Berbicara masalah teknologi informasi, Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama, Dodot Adikoeswanto, berpesan bahwa tahun 2023 merupakan tahun politik di mana persiapan menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dipersiapkan sejak dini. Hai itu juga berdampak besar dengan pemutakhiran data pemilih tetap yang ada di UPT Pemasyarakatan.

"Hal ini menjadi sangat penting dan sensitif karena kaitannya dengan kesuksesan hajatan akbar Pemilu 2024.  Pemasyarakatan akan dinilai gagal apabila hal ini tidak tercover dan tertanggulangi dengan baik," ucap Dodot seraya mengingatkan tanggal 14 Maret 2023 UPT Pemasyarakatan sudah harus menyelesaikan pemutakhiran data calon pemilih tetap sebagaimana batas waktu yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.

Sementara itu, Pujo Harinto selaku Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak menerangkan Pemasyarakatan dengan wajah baru di tahun 2023 berperan sejak awal hingga akhir proses pemidanaan. Ditjenpas fokus pada pendampingan Klien Pemasyarakatan dan menyiapkan Griya Abhipraya yang berarti "Rumah Harapan" dengan melibatkan pilar utama proses pembinaan, yakni petugas, Warga binaan, dan masyarakat.

"Pembentukan Griya Abipraya di wilayah meruapakan rujukan pidana alternatif yang mulai dikedepankan dalam Undang-Undang KUHP dan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru," terang Pujo.

Menurutnya, pembangunan Griya Abipraya sejalan dengan filosofi Pemasyarakatan, yakni memperjuangkan hubungan hidup, penghidupan, dan kehidupan, menguatkan optimalisasi Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan, mendukung penegakan Restoratvef Justice, serta pemenuhan hak Anak Berhadapan dengan Hukum. Pujo yang juga Pelaksana Tugas Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara menegaskan penting bagi Pemasyarakatan untuk terus fokus meningkatkan layanan, terutama kepada tahanan dan anak di masa peralihan dari masa pandemi ke endemi.

"Penting, karena fungsi pertama Pemasyarakatan adalah pelayanan. Maka, sudah menjadi kewajiban bagi kita meningkatkan dan mengedepankan pelayanan dengan baik serta menata dan menyesuaikan kembali kualitas layanan mengingat tranformasi Pemasyarakatan di masa peralihan dari masa pandemi ke endemi," terangnya.

Erwedi Supriyanto selaku Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi mengamini apa yang disampaikan Pujo. Menurut Erwedi, penyesuaian pelaksanaan pembinaan Pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemi sangat menjadi perhatian dan fokus utama dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan di era tranformasi.

"Pada perinsipnya, Pemasyarakatan harus siap. Seperti saat ini, UPT Pemasyarakatan sudah bisa menerima tanahan dan narapidana kembali berbeda pada saat masa pandemi. Namun, tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dengan catatan memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan protokol kesehatan yang telah ditentukan," urai Erwedi.

Erwedi juga mengatakan, tidak hanya menerima tahanan dan narapidadana, bahkan Lapas dan Rutan telah laksanakan sidang tatap muka dan kunjungan tatap muka dengan beberapa ketentuan yang harus diikuti. Ia juga mendorong UPT mengusulkan hak-hak Integrasi tepat waktu dan berharap Kadivpas melakukan pengawasan pemenuhan hak-hak narapidana, seperti Remisi, Integrasi, dan Asimilasi dengan baik dan transparan. 

Menyinggung aspek keamanan dan ketertiban (kamtib), Erwedi yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Direktur Kamtib berpesan untuk tingkatkan kedisiplinan petugas Pemasyarakatan dan bertugas sesuai SOP yang telah ditetapkan dengan tetap berpegang pada rumusan 3+1, yakni deteksi dini, perang terhadap narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum lain, plus Back to Basics Pemasyarakatan. "Inti back to basics, temukan masalah dan selesaikan masalah dengan cepat," ucapnya. 

Ia juga mengingatkan pentingnya anisipasi atau mitigasi bencana yang dapat terjadi kapan saja di UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia. Tak lupa, Erwedi meminta kepada setiap Divisi Pemasyarakatan dan UPT untuk segera tentukan dan membuat SOP internal terkait mitigasi bencana sesuai kencenderungan masalah dan letak geografis wilayah. (NH)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0