Urgensi Bimbingan Kepribadian Bidang Hukum Bagi Klien Pemasyarakatan

Urgensi Bimbingan Kepribadian Bidang Hukum Bagi Klien Pemasyarakatan

Pernyataan adagium presumptio jures de jure di mana semua orang dianggap tahu hukum sehingga tidak ada yang dapat lolos dari sanksi hukum karena ketidaktahuannya atau adagium latin ignorantia jurist non excusat, ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan, merupakan fiksi hukum yang seharusnya dibarengi dengan edukasi terhadap seluruh warga negara. Hal ini menjadi berbanding terbalik dengan banyaknya kejadian pada beberapa kasus yang menimpa Klien Pemasyarakatan atas ketidaktahuannya akan hukum hingga akhirnya terjerat masalah dan harus menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara. Apalagi, bagi golongan tidak mampu saat berhadapan dengan hukum menjadi suatu nestapa bagai jatuh tertimpa tangga. Di sinilah negara diharapkan hadir untuk memenuhi kebutuhan mendampingi warga golongan rentan tersebut.

Indonesia sebagai negara hukum menjamin hak konstitusional setiap warganya untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, dan  perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Negara juga bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Untuk memenuhi hak-hak tersebut, maka terciptalah Undang Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang diselenggarakan sebagai upaya pemenuhan hak sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Sebagai bentuk sosialisasi hukum sekaligus menjalankan salah satu fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas) di bidang pembimbingan,  Bapas Kelas I Tangerang menggandeng Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Hati gelar kegiatan pembimbingan kepribadian di bidang hukum. Diikuti 30 Klien Pemasyarakatan, pada Senin (25/7) acara dibuka langsung oleh Kepala Bapas Tangerang, Wachjoe Widowati. Ia berharap para Klien menambah wawasan baru yang bermanfaat dan suntikan semangat untuk kembali menata hidup yang lebih baik di masa yang akan datang

Pembicara dari LBH Mata Hati, Evi Elvia, mengangkat tema Undang Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam seminar hukum ini, Evi menjelaskan layanan bantuan hukum merupakan hak warga negara yang merupakan tanggung jawab negara terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai realisasi akses terhadap keadilan. Evi juga menambahkan bahwa setiap pemohon bantuan hukum akan terdata di SID BANKUM, yaitu singkatan dari Sistem Informasi Database Bantuan Hukum yang merupakan sebuah sistem aplikasi baru yang digunakan untuk melayani proses permohonan bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu secara online yang dilakukan melalui pemberi bantuan hukum atau dikenal juga sebagai Organisasi Bantuan Hukum/LBH.

Seminar hukum yang digelar kali ini dianggap sangat penting mengingat Klien pernah mengalami secara langsung masalah hukum di masa lalu. Dari kegiatan ini, diharapkan para Klien Pemasyarakatan menambah wawasan baru, terutama di bidang hukum, membuka pikiran yang buntu terhadap suatu masalah hukum, dan memanfaatkan informasi yang didapat untuk menyelesaikan masalah. Banyak dari para Klien Pemasyarakatan yang tidak mengetahui hak-haknya saat berhadapan dengan hukum. Apalagi, jika Klien berasal dari golongan keluarga yang tidak mampu. Layanan bantuan hukum seharusnya menjadi payung teduh untuk mengakomodir kebutuhan di bidang hukum.

Yang terpenting dari kegiatan ini adalah para Klien menyadari bahwa setiap individu harus terus belajar sesuatu hal baru yang dapat menambah wawasan positif, terutama berbagai peraturan yang ada di negara ini, agar mereka tidak mengulangi tindak pidana kembali maupun tersandung masalah hukum lain. Begitupula dengan peran negara untuk terus mengedukasi warga negara melalui berbagai sarana penyuluhan hukum agar setiap informasi terkait peraturan yang ada di Indonesia dapat diketahui seluruh warga negara di manapun berada.

 

Penulis: Leila Maulida (PK Ahli Muda Bapas Kelas I Tangerang)

 

What's Your Reaction?

like
5
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0