Urus Sertifikat Halal, Lapas Namlea Kembali Kunjungi Kementerian Agama Kab. Buru

Namlea, INFO_PAS – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea kembali mendatangi Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buru guna melakukan pengurusan penerbitan sertifikat halal, Selasa (8/10). Kali ini, Lapas Namlea turut serta melampirkan persyaratan permohonan sertifikat halal dan berkoordinasi langsung dengan Satuan Tugas (Satgas) Halal Kemenag Kabupaten Buru.
Lapas Namlea yang diwakili Pengelola Dapur, Mahmud Umasugi, beserta staf pembinaan menyampaikan pihaknya telah menyelasaikan sejumlah persyaratan sertifikat halal berdasarkan syarat dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Persyaratan tersebut meliputi formulir pendaftaran, salinan surat izin usaha, surat penetapan penyelia halal, daftar produk dan bahan makanan yang digunakan, alur produksi produk, dokumen Sistem Produk Halal (SJPH), dan lain sebagainya.
“Kunjungan kami ke Kemenag Kabupaten Buru adalah untuk mengajukan dokumen persyaratan yang telah kami lengkapi untuk penerbitan sertifikat halal. Secara keseluruhan, berkasnya sudah kami sesuaikan dengan format persyaratan dari BPJPH,” ujar Mahmud.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Satgas Halal Kemenag Kabupaten Buru, Abdul Hasan Karepesina, menjelaskan pihaknya akan memverifikasi terlebih dahulu persyaratan yang diajukan Lapas Namlea. Setelah itu, pihaknya akan turut melakukan pendampingan pendaftaran sertifikat halal pada aplikasi SIHALAL.
"Jadi, nanti kami periksa dulu berkasnya, apakah sudah lengkap atau masih ada lagi yang perlu dilengkapi. Pasalnya, ada syarat yang harus diperhatikan, seperti penggunaan bahan makanan dan produk yang digunakan di mana bahan tersebut harus sudah berlabel halal. Apabila sudah lengkap, maka kami akan melakulan pendampingan penginputan persyaratannya pada aplikasi SIHALAL," jelas Hasan. (IR)
Kontributor: Lapas Namlea
What's Your Reaction?






