Usulan Tambahan Anggaran Penguatan Bapas Disetujui Komisi XIII DPR RI
Jakarta, INFO_PAS – Pengajuan anggaran penguatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang diusulkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, mendapat persetujuan Komisi XIII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6). Dukungan Komisi XIII mendapatkan penguatan anggaran belanja tambahan tahun 2026 sebesar Rp168.907.685 dan penambahan kekurangan pagu indikatif tahun 2027 sebesar Rp383.786.288.000 untuk penguatan Bapas sebagai sarana pelaksanaan implementasi KUHP baru.
Dirjenpas mengatakan penguatan Bapas merupakan kebutuhan strategi dalam mendukung KUHP baru. Namun, ditemui keterbatasan dalam pelaksanaannya, antara lain terkait anggaran, Sumber Daya Manusia (SDM), dan sarana prasarana. Hal ini merupakan kebutuhan yang teridentifikasi dalam perencanaan tahunan dan dijadikan prioritas pembenahan di jajaran Pemasyarakatan.
“Dalam kebutuhan penguatan dan kuantitas SDM, kami harap Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mampu menjawab perluasan mandat dari regulasi baru, mendorong pelaksanaan peraturan terkait,” pintanya.
Selain itu, Pemasyarakatan telah membentuk Griya Abhipraya (GA) sebagai wadah pembinaan Klien serta pelaksanaan tugas dan fungsi PK, termasuk merangkul Kelompok Masyarakatan Peduli Pemasyarakatan yang terdiri dari berbagai kalangan yang didukung pemerintah daerah (pemda). Hingga saat ini telah terbentuk 65 GA di seluruh Indonesia di mana jumlah Bapas yang tersedia saat ini sebanyak 94. Adapun kebutuhannya sebanyak 514 Bapas di tingkat kabupaten dan kota, sementara fungsi Bapas didukung 289 Pos Bapas yang tersebar dalam berbagai bentuk layanan.
“Targetnya, akan dilakukan pembangunan 20 Bapas pertahun. Hal ini dilakukan untuk menjangkau wilayah kabupaten dan kota sehingga layanan Bapas dilakukan secara menyeluruh. Kondisi real saat ini, jumlah PK sebanyak 2.623 orang, sementara kebutuhan idealnya yakni 16.422 orang. Hal ini menunjukan kekurangan PK. Usulan tambahan SDM telah disetujui oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebanyak 9.499 PK yang mencakup Asisten PK hingga PK Ahli Madya. Selain peningkatan kuantitas, juga dilakukan kualitas SDM agar pelaksanaan tugas tersebut berjalan profesional,” jelas Dirjenpas.

Selain itu, sebagai pembimbingan, maka Bapas melaksanakan pelibatan Klien Pemasyarakatan dalam kegiatan sosial, seperti gotong royong dan meningkatkan kerja sama dengan dunia usaha, UMKM, dan pelatihan kerja. Hal ini menunjukan Pemasyarakatn mampu terlibat aktif dalam proses reintegrasi sosial.
Salah satu Anggota Komisi XIII, Yasonna H. Laoly, menyatakan perubahan filosofi pemidanaan dari penjara ke Pemasyarakatan secara formal baru terjadi pada tahun 2023. Namun demikian, persoalan yang terjadi, yakni terkait regulasi. Hal ini memerlukan sinergi antarpihak terlibat.
“Dimulai dengan daerah yang belum punya Bapas, tapi jumlah Warga Binaan yang paling banyak, bisa difungsikan kerja sosial di sana. Kami juga mendukung penambahan jumlah PK, namun agar dioptimalkan. Untuk pembangunan Bapas, kami juga mendukung agar dilakukan secara bertahap,” ucap Yasonna.
Dalam RDP tersebut mencapai kesimpulan, yakni Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) wajib meningkatkan kualitas tata kelola Pemasyarakatan dan transformasi digital secara berkelanjutan. Ditjenpas juga wajib berkolaborasi dengan pemda dalam pelaksanaan PK.
Selain itu, Komisi XIII mendukung usulan percepatan eselonisasi struktur Bapas kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar setara dengan Forum Kooordinasi Pimpinan Daerah dan melakukan penguatan melalui pemenuhan kebutuhan SDM Bapas. Komisi XIII juga mendukung kurikulum Pemasyarakatan yang berorientasi pada peningkatan kualitas SDM lembaga pendidikan Pemasyarakatan dan modul pelatihan bagi Warga Binaan. (yp)
What's Your Reaction?


