BENGKULU - Sebanyak 1.159 orang warga binaan atau nara pidana (napi) di Provinsi Bengkulu diusulkan mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi dari Menteri Hukum dan Ham RI, saat lebaran.
Rinciannya, 1.122 narapidana mendapatkan remisi khusus (RK) pemotongan masa hukum dan 11 nara pidana langsung menghirup udara bebas, yang melalui SK Kantor KemenkumHAM Bengkulu. Sementara RK I atau nara pidana korupsi, narkoba dengan masa hukuman diatas 5 tahun sebanyak 25 orang diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM Jakarta.
Begitu juga dengan RK II, dari kemenkumHAM Bengkulu mengusulkan 1 orang ke Kementerian Hukum dan HAM Jakarta. Usulan tersebut, dari sekira 1.800 nara pidana (Napi) yang menghuni empat Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan (rutan) di Provinsi Bengkulu.
''Kita telah mengajukan usulan remisi ke Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, sebanyak 25 orang untuk RK I dan 1 orang untuk RK II. Sementara, untuk remisi yang diberikan dari Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, RK I sebanyak 1.122 orang, RK II sebanyak 11 orang,'' kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu, Dewa Putu Gede, kepada Okezone.
Ia mengatakan, pemotongan masa hukuman itu secara berjenjang mulai dari 15 hari, 30 hari hingga 60 hari. Ia menjelaskan, pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri, akan diberikan, saat Lebaran 1 syawal. ''Remisi yang diberikan kepada nara pidana berbeda-beda. Ada yang 15 hari, 30 hari hingga 60 hari,'' pungkas Dewa.
sumber: okezone.com