Beri Bantuan Hukum Gratis, Rutan Tanjungpinang Gandeng LBH Paham Kepri

 Beri Bantuan Hukum Gratis, Rutan Tanjungpinang Gandeng LBH Paham Kepri

Tanjungpinang, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang gandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Paham Kepri berikan sosialisasi bantuan hukum kepada 15 Warga Binaan, Kamis (14/9). Kegiatan tersebut dibuka oleh Rahmadi Romi selaku Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan.

“Sosialisasi bantuan hukum ini dilaksanakan agar Warga Binaan Rutan Tanjungpinang dapat menerima bantuan hukum secara gratis sesuai amanah Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum,” urai Romi.

Pada kesempatan tersebut, Dedy Suryadi yang bertindak sebagai narasumber sekaligus Direktur LBH Paham Kepri mengucapkan terima kasih kepada Rutan Tanjungpinang yang telah memberikan kesempatan untuk menggelar penyuluhan hukum ini. Ia juga memberikan wawasan tentang bantuan hukum bagi Warga Binaan yang saat ini berhadapan dengan masalah hukum.

"Kami sudah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Aapa yang kami lakukan ini semoga memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya mereka yang sementara menjalani proses hukum tahap persidangan," harap Dedy.

“Dalam memberikan bantuan, kami juga tidak memungut biaya dalam mendampingi tersebut,” tambahnya.

Kegiatan ini digelar agar Warga Binaan nantinya juga makin mudah untuk melakukan konsultasi hukum jika menghadapi permasalahan dalam proses hukum yang sedang dijalani. Dengan demikian, Warga Binaan Rutan Tanjungpinang dapat menjalankan proses persidangan dengan lancar. (IR)

 

 

Kontributor: Rutan Tanjungpinang

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0