10 Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Jadi Kader Kesehatan

10 Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Jadi Kader Kesehatan

Pangkalpinang, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang memenuhi hak-hak Warga Binaan dengan menggelar pelatihan dan penguatan bagi 10 kader kesehatan, Senin, (16/10). Kegiatan ini digelar di Lapas Pangkalpinang dengan tujuan mengetahui tugas pokok dan fungsi serta menambah wawasan bagi kader kesehatan.

Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), Eko Cahyono, membuka secara langsung kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Eko menyampaikan pentingnya pelatihan dan penguatan kader kesehatan yang berasal dari unsur Warga Binaan.

Kegiatan ini merupakan salah satu terobosan untuk meningkatkan layanan kesehatan di Lapas Pangkalpinang. Pemberian hak Warga Binaan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, telah diamanatkan pada Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Kader kesehatan yang dipilih tentunya telah melalui mekanisme penyaringan yang ketat, sehingga nantinya seluruh kader kesehatan yang telah mengikuti pelatihan dan penguatan ini bisa menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan baik, mampu bertanggungjawab sebagai perpanjangan tangan tenaga medis Klinik Pratama Lapas Pangkalpinang,” harap Eko.

Ia juga mengatakan, dalam pelatihan ini akan diberikan informasi dasar terkait penyakit skabies. “Skabies merupakan infeksi dan infestasi parasit (tungau) yang disebabkan oleh Sarcoptes scabiei var hominis, yang membuat kulit mengalami beruntus merah yang terasa sangat gatal, terutama pada malam hari. Penyakit ini merupakan salah satu penyakit menular yang banyak terjadi di Lapas Pangkalpinang,” urainya.

Pada kesempatan ini pula, Dokter Klinik Pratama Lapas Pangkalpinang, dr. Nanda Farrah Dina, menjadi pengisi materi pelatihan. Dalam materinya, dr. Nanda menyebutkan, skabies terhitung sebagai penyebab sebagian besar penyakit kulit di negara berkembang. Skabies dapat menginfeksi bagian kulit manapun, paling umum terjadi di sela-sela jari tangan dan kaki, pergelangan tangan, lipat lutut dan siku, ketiak, dan pusar. “Umumnya, lokasi yang sering menjadi wabah skabies adalah lokasi yang diderita oleh orang yang tinggal berkelompok, seperti di Lapas dan Rumah Tahanan Negara,jelasnya.

Lebih lanjut, dr. Nanda menjabarkan, terapi pengobatan pencegahan (profilaksis), dan environmental cleaning perlu dilakuan secara bersamaan dalam waktu 24 jam terhadap penderita skabies dan semua individu yang kontak langsung dengan penderita. “Pemberian edukasi dengan cara menerapkan kebiasaan atau pola hidup bersih, tindakan karantina (isolasi), dan pengobatan terhadap penderita dilakukan hingga tuntas, serta cara penggunaan obat skabies secara tepat adalah cara pencegahannya,” sebut dr. Nanda. (prv)

 

Kontributor: Lapas Pangkalpinang

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
1
funny
1
angry
0
sad
0
wow
0