PK Pos Bapas Amuntai Serahkan Klien Anak ke Disnaker Tabalong

Tanjung Tabalong, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Amuntai pada Rumah Tahaan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung, Yogi, menyerahkan Anak Berhadapan dengan Hukum pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong, Senin (4/6). Penyerahan Anak tersebut agar ia mendapat pelatihan kerja sesuai dengan putusan pengadilan. Sebelumnya, Anak tersebut berada di Rutan Tanjung sebelum diserahkan ke Pos Bapas Amuntai. “Anak yang telah selesai melaksanakan pelatihan kerja akan mendapatkan bimbingan selanjutnya,” terang Kepala Sub Seksi Bimbingan Anak Bapas Amuntai, Lukman Irianto. Syarifullah selaku Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjung menjelaskan Anak tersebut diputus penjara selama 1 bulan 15 hari dan pelatihan kerja selama 3 bulan sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Tjg tanggal 22 Mei 2018. “Kami di sini merasa sangat terbantu dengan dijadikannya pos bapas dan adanya satu petugas PK di R

PK Pos Bapas Amuntai Serahkan Klien Anak ke Disnaker Tabalong
Tanjung Tabalong, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Amuntai pada Rumah Tahaan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung, Yogi, menyerahkan Anak Berhadapan dengan Hukum pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong, Senin (4/6). Penyerahan Anak tersebut agar ia mendapat pelatihan kerja sesuai dengan putusan pengadilan. Sebelumnya, Anak tersebut berada di Rutan Tanjung sebelum diserahkan ke Pos Bapas Amuntai. “Anak yang telah selesai melaksanakan pelatihan kerja akan mendapatkan bimbingan selanjutnya,” terang Kepala Sub Seksi Bimbingan Anak Bapas Amuntai, Lukman Irianto. Syarifullah selaku Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjung menjelaskan Anak tersebut diputus penjara selama 1 bulan 15 hari dan pelatihan kerja selama 3 bulan sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Tjg tanggal 22 Mei 2018. “Kami di sini merasa sangat terbantu dengan dijadikannya pos bapas dan adanya satu petugas PK di Rutan Tanjung ini. Karena kalau tidak, kami harus menyerahkan Anak tersebut ke Bapas Amuntai yang jaraknya sekitar 98,2 km,” terangnya. [caption id="attachment_61449" align="aligncenter" width="300"] penyerahan Anak untuk dapat pelatihan kerja[/caption] Sementara itu, PK Pos Bapas Amuntai di Rutan Tanjung, Yogi, menyebutkan perkara 363 KUHP yang dilakukan Anak tersebut sudah diusahakan sebaik mungkin, baik dari pembuatan penelitian kemasyarakatan (litmas) dan pendampingan selama proses persidangan. “Saya bersyukur hakim masih mempertimbangkan dari hasil litmas tersebut. Harapan saya kiranya di Kabupaten Tabalong ini bisa dibuatkan Rumah Singgah Ramah bagi Anak. Meskipun saya yakin untuk membuat hal tersebut diperlukannya tenaga dan biaya yang tidak sedikit serta memiliki struktur yang cukup rumit juga karena hpasti melibatkan dari Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja pada UPT Balai Pelatihan Kerja dan Badan Pemberdayaan Manusia dan KB yang membidangi masalah anak,” ujar Yogi. Apabila hakim memutus untuk pidana pengawasan, wajib lapor atau kerja sosial, ia yakin Anak tersebut dapat dititipkan pada Rumah Singgah. “Semoga dapat menyelamatkan Anak dari penjara,” harapnya. Kepala UPT Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong, Suhartojo, mengatakan putusan pengadilan terhadap sang Anak memang telah mempunyai kekuatan hukum. “Kami wajib memfasilitasi latihan kerja demi kepentingan terbaik bagi anak pidana,” pungkasnya.     Kontributor: Pos Bapas Amuntai  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0