151 Warga Binaan di Lapas Atambua Mendapatkan Remisi Tujuh Belasan

KBRN, Atambua - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Atambua, Kabupaten Belu Propinsi Nusa Tenggara Timur, mengajukan remisi (pengurangan masa pidana) tujuh belasan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk 151 orang Warga Binaan. Usulan remisi itu mencakup tahanan kasus pindana umum dan pidana khusus. Kepala Lapas Atambua, Muhammad Ridwantoro mengatakan, untuk tahun ini usulan Remisi Umum diajukan untuk 151 Warga Binaan yang diantaranya 143 RU I (tidak langsung bebas) 8 RU II (langsung bebas). “Remisi Tujuh Belasan tahun ini, ada yang langsung bebas itu delapan orang, mereka semua akan menerima remisi itu pada saat upacara 17 Agustus 2015, dan tiga orang dari mereka akan menerima remisi itu langsung dari Kemenkumham melalui pemerintah daerah. Jadi upacara tingkat kabupaten nanti kita akan ikut,” jelasnya kepada RRI, Rabu (12/8/2015). Lanjut Kalapas, untuk remisi dasawarsa yang didapat setiap sepuluh tahun, diusulkan untuk

151 Warga Binaan di Lapas Atambua Mendapatkan Remisi Tujuh Belasan
KBRN, Atambua - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Atambua, Kabupaten Belu Propinsi Nusa Tenggara Timur, mengajukan remisi (pengurangan masa pidana) tujuh belasan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk 151 orang Warga Binaan. Usulan remisi itu mencakup tahanan kasus pindana umum dan pidana khusus. Kepala Lapas Atambua, Muhammad Ridwantoro mengatakan, untuk tahun ini usulan Remisi Umum diajukan untuk 151 Warga Binaan yang diantaranya 143 RU I (tidak langsung bebas) 8 RU II (langsung bebas). “Remisi Tujuh Belasan tahun ini, ada yang langsung bebas itu delapan orang, mereka semua akan menerima remisi itu pada saat upacara 17 Agustus 2015, dan tiga orang dari mereka akan menerima remisi itu langsung dari Kemenkumham melalui pemerintah daerah. Jadi upacara tingkat kabupaten nanti kita akan ikut,” jelasnya kepada RRI, Rabu (12/8/2015). Lanjut Kalapas, untuk remisi dasawarsa yang didapat setiap sepuluh tahun, diusulkan untuk 149 Warga binaan. RD I (tidak langsung bebas) 146 orang dan RD II (langsung bebas) 3 orang. Sebelumnya, persyaratan utama dipenuhi Warga Binaan untuk mendapatkan remisi yaitu minimal telah menjalani masa tahanan kurang lebih 6 bulan berjalan berturut-turut, berkelakuan baik, serta terdapat ketentuan-ketentuan umum lainnya. “Warga binaan yang mendapatkan remisi tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya ini sesuai dengan jumlah warga binaan yang terus bertambah, sesuai aturan kami selalu ajukan remisi karena merupakan hak warga binaan,” ungkapnya Menurut Muhamad Ridwantoro, dalam rangka memeriahkan hari ulang tahun Republik Indonesia ke 70 tahun 2015, Lapas Kelas dua B Atambua, menyelenggarakan berbagai kegiatan yang diikuti oleh dua ratus enam belas warga binaan penghuni lapas. Lomba yang dilaksanakan yaitu lomba bola volly, futsal, makan kerupuk dan balap trompa. “Pada momen peringatan HUT RI ke 70 ini kita adakan lomba-loma ini juga untuk memeriahkan sekaligus bertujuan untuk menjalin kekompakan dan kebersamaan anatara sesama warga binaan lanjutnya pada puncaknya akan dilaksanakan upacara intern kami pada 17 agustus 2015,” pungkasnya.(FLL/DS) Sumber : rri.co.id  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0