161 Anak di Kepri Berhadapan dengan Hukum

Data di Bapas Anak Selama 2014 TANJUNGPINANG (HK) - Sepanjang tahun 2014, Bimbingan Klien Anak dari Balai Pemasyarakatan Tanjungpinang telah mendampingi sebanyak 161 anak bermasalah hukum (ABH) di beberapa Pengadilan Negeri (PN) yang ada di Provinsi Kepri. Namun sebagian besar anak yang masih di bawah umur dan terlibat kasus tindak pidana kriminilitas tersebut, terdapat di wilayah Kota Batam, menyusul Tanjungpinang dan Bintan. Sedangkan untuk wilayah Karimun, Lingga dan Natuna, mereka didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan setempat. "Sebagian besar anak yang telibat masalah hukum pada tahun 2014 lalu itu menyangkut kasus pencurian. Untuk kasus narkoba, ada 2 anak saja," ucap Kasubsi Bimbingan klien Anak Bapas Tanjungpinang, Agus Setiawan, kepada Haluan Kepri, Kamis (8/1). Diterangkan, dari 161 ABH tersebut, 159 di antaranya anak berjenis kelamin laki-laki, serta 2 orang perempuan. Disamping itu, sebanyak 56 anak di antaranya, telah dilakukan penyelesaian

161 Anak di Kepri Berhadapan dengan Hukum
Data di Bapas Anak Selama 2014 TANJUNGPINANG (HK) - Sepanjang tahun 2014, Bimbingan Klien Anak dari Balai Pemasyarakatan Tanjungpinang telah mendampingi sebanyak 161 anak bermasalah hukum (ABH) di beberapa Pengadilan Negeri (PN) yang ada di Provinsi Kepri. Namun sebagian besar anak yang masih di bawah umur dan terlibat kasus tindak pidana kriminilitas tersebut, terdapat di wilayah Kota Batam, menyusul Tanjungpinang dan Bintan. Sedangkan untuk wilayah Karimun, Lingga dan Natuna, mereka didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan setempat. "Sebagian besar anak yang telibat masalah hukum pada tahun 2014 lalu itu menyangkut kasus pencurian. Untuk kasus narkoba, ada 2 anak saja," ucap Kasubsi Bimbingan klien Anak Bapas Tanjungpinang, Agus Setiawan, kepada Haluan Kepri, Kamis (8/1). Diterangkan, dari 161 ABH tersebut, 159 di antaranya anak berjenis kelamin laki-laki, serta 2 orang perempuan. Disamping itu, sebanyak 56 anak di antaranya, telah dilakukan penyelesaian perkara di luar proses peradilan pidana (di Versi-red). "Hal ini juga sesuai dengan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ungkap Agus. Dijelaskan, kebanyakan ABH yang didamping Bapas anak berasal dari Batam sebanyak 70 persen, dan sisanya terdapat di wilayah Tanjungpinang dan Bintan. "Itu yang rata-rata di Versi adalah kasus pencurian. Kerugian korban hanya berapa. Bisa kita selesaikan tanpa proses peradilan," ungkap Agus. Dibandingkan tahun 2013 lalu, lanjut Agus, terdapat peningkatan ABH yang jumlahnya hanya sebanyak 142. Terdiri 137 ABH laki-laki dan 5 ABH perempuan. Sedangkan untuk penyelesaian perkara di luar proses peradilan pidana, terdapat 32 ABH.   Selain itu Agus juga menyampaikan keprihatiannya. Karena sampai saat ini belum ada Lapas anak, sehingga untuk sementara ini ABH masih dititip ke Rutan maupun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Tanjungpinang.   "Kita juga sangat menyangkan, bahwa di wilayah ini tidak ada Lapas anak. Jika ada, tentunya kita atau pemerintah bisa melakukan pembimbingan bagi anak tersebut untuk ke arah yang lebih baik bagi masa depannya kelak," ucap Agus.(nel) Sumber : haluankepri.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0