Rutan Masohi Jalin Kerja Sama dengan Majelis Jemaat GPM Letwaru

Rutan Masohi Jalin Kerja Sama dengan Majelis Jemaat GPM Letwaru

Masohi, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Masohi kedatangan Majelis Jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM) Letwaru, Jumat (31/12). Kedatangan tersebut untuk bersilaturahmi dan menjalin kerja sama dalam meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rutan Masohi dengan cara mempromosikan dan melelang hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada kegiatan Majelis Jemaat GPM Letwaru di Gereja Siloam Kota Masohi. Hasil karya WBP yang dilelang adalah kerajinan miniatur kapal dari kayu yang merupakan produk unggulan Rutan Masohi.

Hakim Abdul Gani selaku Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan mengucapkan terima kasih atas kedatangan dan kerja sama yang ditawarkan. "Semoga kerja sama ini berlanjut di tahun 2022 sehingga membantu pemenuhan kebutuhan mendasar bagi WBP yang mengikuti program bimbingan kerja selama menjalani masa hukuman dan mendongkrak PNBP Rutan," harap Gani.

Kepala Rutan Masohi, Bayu Muhammad, menyampaikan pembinaan bimbingan kerja kerajinan tangan merupakan salah satu program pembinaan yang diberikan kepada WBP. Program pembinaan tersebut tidak hanya diikuti WBP yang sebelumnya telah memiliki keahlian kerajinan tangan, tetapi juga WBP yang berminat dalam program tersebut.

"Program pembinaan yang kami berikan dapat mengembangkan keahlian yang telah dimiliki WBP sekaligus memberikan keahlian yang sebelumnya tidak dimiliki. Keahlian tersebut akan sangat bermanfaat bagi mereka setelah menyelesaikan masa pidana nanti," ujar Bayu.

Sementara itu, Roby Prayitno dari Majelis Jemaat GPM Letwaru, mengapresiasi sambutan dari Rutan Masohi. "Terima kasih atas sambutannya. Kami turut senang bisa membantu dan semoga ke depannya kerja sama ini bisa tetap berlangsung," harapnya.

Nantinya, hasil pelelangan karya WBP sebagian akan disetorkan sebagai PNBP dan sebagiannya lagi sebagai upah WBP berdasarkan aturan pemberian upah/premi WBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 pasal 29 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. (IR)




Kontributor: Rutan Masohi

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0