Denda Subsider Tinggi, Napi Tak Bisa Bayar

Batam – Denda subsider yang diterapkan kepada Narapidana kasus narkoba, asusila, migas, korupsi dan kasus lainnya sia-sia dan tidak efektif. Ribuan napi yang dijerat hukuman karena kasus-kasus tersebut umumnya tak sanggup membayar denda subsidier yang nilainya cukup besar. Para napi memilih hukuman tambahan dibandingkan harus membayar denda subsider yang mencapai ratusan juta. Kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) kelas II A Barelang Farhan Hidayat mengatakan, berdasarkan fakta selama ini, ratusan bahkan ribuan napi yang sudah bebas dari hukuman penjara umumnya belum pernah membayar denda subsider yang ditetapkan. Itu karena denda yang ditetapkan angkanya sangat tinggi mulai dari Rp500 juta hingga Rp800 juta. “Uang sebanyak itu tentu tak mungkin bisa dibayar oleh mereka (Napi), mereka memilih untuk menerima hukuman tambahan tiga bulan keatas dibandingkan harus bayar denda subsider sebanyak itu,” kata Farhan, Jumat (3/7) pagi di Lapas Barelang. Biasanya

Denda Subsider Tinggi, Napi Tak Bisa Bayar
Batam – Denda subsider yang diterapkan kepada Narapidana kasus narkoba, asusila, migas, korupsi dan kasus lainnya sia-sia dan tidak efektif. Ribuan napi yang dijerat hukuman karena kasus-kasus tersebut umumnya tak sanggup membayar denda subsidier yang nilainya cukup besar. Para napi memilih hukuman tambahan dibandingkan harus membayar denda subsider yang mencapai ratusan juta. Kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) kelas II A Barelang Farhan Hidayat mengatakan, berdasarkan fakta selama ini, ratusan bahkan ribuan napi yang sudah bebas dari hukuman penjara umumnya belum pernah membayar denda subsider yang ditetapkan. Itu karena denda yang ditetapkan angkanya sangat tinggi mulai dari Rp500 juta hingga Rp800 juta. “Uang sebanyak itu tentu tak mungkin bisa dibayar oleh mereka (Napi), mereka memilih untuk menerima hukuman tambahan tiga bulan keatas dibandingkan harus bayar denda subsider sebanyak itu,” kata Farhan, Jumat (3/7) pagi di Lapas Barelang. Biasanya napi yang mendapat denda subsider adalah napi yang terjerat kasus narkoba, asusila, migas dan korupsi. Sementara untuk jumlah napi yang terjerat kasus-kasus tersebut umumnya diatas 60 persen dari jumlah seluruh napi yang ada di Lapas Barelang. “Saya rasa semua lapas mungkin sama perbandingan jumlah napi yang terjerat kasus-kasus yang berbenda subsider. Minimal 60 persen perbandingannya. Itukan sayang kalau mereka semua tak bayar denda. Pemasukan negara tak ada dari kasus-kasus napi tersebut,” tutur Farhan. Di lapas Barelang sendiri sambung Farhan saat ini ada 1.164 Napi. Dari jumlah itu dipastikan Farhan, 60 persennya adalah napi yang memiliki berdenda subsider. Namun praktek selama ini jarang ada Napi atau mantan Napi di sana yang bersedia membayar denda subsider. Mereka memilih menerima hukuman tambahan dibandingkan harus membayar. Kondisi ini jelas Farhan sangat merugikan negara. Jika saja pemerintah bijak, denda subsidier kepada para Napi disesuaikan dengan kemampuan para Napi sehingga kewajiban membayar subsider tetap ada dan negara tentunya ada pemasukan tambahan. “Kemarin baru rapat nasional jumlah Napi se Indonesia sekitar 170 ribu orang. Bayangkan jika 50 persen dari jumlah itu memenuhi semua pembayar denda subsider sesuai kemampuan para Napi berapa pemasukan negara yang didapat,” ujar Farhan. Sehingga Farhan berpendapat, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengkaji kembali aturan penetapan denda subsider kepada para Napi. “Ini bukan upaya untuk meringankan para Napi atau terkesan memanjakan, tapi perlu juga dikaji untuk meningkatkan pendapatan negara,” ujar Farhan. Sehingga dengan rencana adanya pembahasan kajian Peraturan Pemerintah Nomor 99 tanggal 7 Juli mendatang di Lapas Barelang dengan instansi penegak hukum terkait akan dibahas juga masalah denda subsider.(eja) Sumber : batampos.co.id

What's Your Reaction?

like
1
dislike
1
love
3
funny
1
angry
4
sad
0
wow
0