Ditinjau, Tempat Penitipan Basan Baran di Luar Rupbasan Kendari

Kendari, INFO_PAS – Rombongan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Widodo Ekatjahjana, menyambangi tempat penitipan benda sitaan (basan) dan barang rampasan (baran) di luar Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari, Selasa (3/5) di Direktorat Pol. Air Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. “Basan Baran yang kami titip di luar rupbasan berupa tiga unit kapal laut, yakni satu unit kapal KLN Cabberue GT32 (dikandaskan) titipan dari Kepolisian Resor Kendari, satu unit kapal KLM. Cahaya Satriani GT138, dan KM. Titipan Illahi GT 85 titipan Kejaksaan Negeri Raha. Ketiga kapal tersebut diduga mengangkat hasil kayu terkait kasus illegal logging,” terang Kepala Rupbasan Kendari, Andy Gunawan, kala memberikan penjelasan kepada Direktur Peraturan Perundang-undangan. Andy juga menyampaikan bahwa saat ini Provinsi Sulawesi Tenggara hanya memiliki satu rupbasan. “K

Ditinjau, Tempat Penitipan Basan Baran di Luar Rupbasan Kendari
Kendari, INFO_PAS – Rombongan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Widodo Ekatjahjana, menyambangi tempat penitipan benda sitaan (basan) dan barang rampasan (baran) di luar Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari, Selasa (3/5) di Direktorat Pol. Air Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. “Basan Baran yang kami titip di luar rupbasan berupa tiga unit kapal laut, yakni satu unit kapal KLN Cabberue GT32 (dikandaskan) titipan dari Kepolisian Resor Kendari, satu unit kapal KLM. Cahaya Satriani GT138, dan KM. Titipan Illahi GT 85 titipan Kejaksaan Negeri Raha. Ketiga kapal tersebut diduga mengangkat hasil kayu terkait kasus illegal logging,” terang Kepala Rupbasan Kendari, Andy Gunawan, kala memberikan penjelasan kepada Direktur Peraturan Perundang-undangan. Andy juga menyampaikan bahwa saat ini Provinsi Sulawesi Tenggara hanya memiliki satu rupbasan. “Kami melakukan penerimaan basan dan baran di Rupbasan Kendari dari seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki 17 kabupaten, sedangkan dalam KUHAP dijelaskan bahwa setiap kabupaten/kota wajib memiliki rupbasan,” ujarnya. Terlebih lagi, tambah Andy, Rupbasan Kendari hanya memiliki 32 pegawai, termasuk tiga pejabat struktural dan delapan tenaga keamanan yang terbagi dalam tiga shift dengan jumlah masing-masing regu pengaman sebanyak dua orang. Maka dari itu, ia berharap rancangan draft Peraturan Presiden (Perpres) yang akan disusun oleh tim dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dapat menjadi dasar dan payung hukum dalam memperkuat optimalisasi peran rupbasan. “Saya harap dengan adanya Perpres terkait Tata Kelola Penyimpanan Basan dan Baran pada Rupbasan dapat memperkuat optimalisasi peran rupbasan, khususnya dalam pengelolaan basan baran, mengingat salah satu pasal dalam KUHAP menjelaskan bahwa seluruh harta sitaan penyidik hingga baran harus dititip ke rupbasan,” harap Andy. Ia mengakui  namun pasal tersebut belum efektif walau telah berusia lebih dari 30 tahun lamanya sehingga aset negara tidak terkontrol berapa besarannya. “Dengan adanya Perpres ini diharapkan dapat menjadi stimulan tambahan dalam memperkuat landasan dan dasar hukum rupbasan dalam melakukan pengelolaan basan baran,” pungkasnya. (Baca: Rupbasan Dapat Selamatkan Aset dan Tambah Pemasukan Negara).   Kontributor: Zulkarnain

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0