19 Narapidana Bandar Narkoba Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan

19 Narapidana Bandar Narkoba Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan

Jakarta, INFO_PAS – Pemasyarakatan kembali membuktikan kesungguhan dan komitmen dalam upaya memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Kali ini, dilakukan pemindahan 19 narapidana kategori bandar narkoba dari Lapas Kelas I Cipinang ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Nusakambangan, Jumat (18/6).

Proses pemindahan narapidana bandar narkoba ini dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Satuan Operasional Kepatuhan Internal Lapas Kelas I Cipinang, dan Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Adapun 19 narapidana yang dipindahkan adalah AS, AL, AN, BY, BS, FZ, HG, IH, JF, MK, MI, MZ, OA, RD, SG, TH, VIG, YM, dan YP. 

Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, mengatakan, sebelum dipindahkan seluruh narapidana terlebih dahulu mengikuti swab test antigen untuk mencegah penyebaran COVID-19. “Setelah dipastikan sehat, barulah mereka dipindahkan menggunakan bus dengan pengawalan yang ketat dari Ditjenpas, Kanwil Kemenkumham DKI, petugas Lapas Cipinang, hingga Brimob Polda Metro Jaya,” tuturnya. 

Menurutnya, terkait pemindahan ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. “Kami berharap pemindahan narapidana bandar narkoba ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar ini dapat efektif dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkotika di Lapas/Rutan, khususnya di wilayah DKI Jakarta,” tandasnya. (afn/prv)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
1
sad
0
wow
0