2 PK Bapas Pekalongan Dampingi Pemeriksaan Kasus Anak

2 PK Bapas Pekalongan Dampingi Pemeriksaan Kasus Anak

Pekalongan, INFO_PAS – Dua Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan, Joni Priyanto dan Sri Hartiningsih, mendampingi pemeriksaan tersangka Anak, KNP dan S, yang terlibat kasus pembunuhan remaja bernama Arya Sofa, Senin (20/7). Pendampingan dilakukan saat kedua tersangka Anak menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Kota Pekalongan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Joni selaku PK Madya mendampingi tersangka KNP, sedangkan Sri yang merupakan PK Muda mendampingi tersangka S. Diketahui kedua tersangka Anak kurang mendapat pengawasan dalam pergaulan. Peristiwa pembunuhan dilatarbelakangi faktor balas dendam karena sakit hati korban pernah mengjek orangtuanya. Tersangka juga ingin menguasai sepeda motor korban untuk dijual dan uangnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dirinya bersama pacarnya.

“Tindak pidana yang dilakukan pelaku Anak adalah perbuatan yang salah dan menyimpang dari peraturan, namun menyalahkan segala kesalahan tersebut kepada Anak adalah sesuatu yang kurang tepat dan bijak karena ada faktor-faktor lain yang sebenarnya menjadi penyebab mereka berani melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan, seperti pengawasan orangtua dan kondisi lingkungan pergaulan,” terang Joni.

Ia berujar tujuan pendampingan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah memberikan perspektif lain dalam setiap perkara yang melibatkan Anak sebagai tersangkanya. Bukan mengistimewakan Anak, tetapi lebih kepada menghargai hak-hak Anak yang masih harus mendapatkan perlindungan, pengawasan, serta pembimbingan orang-orang di sekitarnya.

Joni menambahkan faktor orangtua, guru di sekolah, tetangga di rumah, dan teman di lingkungan pergaulan memiliki kontribusi untuk dapat mencegah Anak melakukan tindak pidana. “Pendampingan yang kami berikan adalah upaya mendalam untuk melibatkan pelbagai faktor tersebut agar memiliki perasaan tanggung jawab yang bisa jadi selama ini terlewat atau terabaikan sehingga saat proses peradilan pidana Anak berakhir, pelaku Anak, keluarga, dan orang-orang terdekatnya dapat pulih serta berbenah lebih baik lagi dari sebelumnya,” harapnya.

 

 

Kontributor: Bapas Pekalongan

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0