347 WBP Dapat RK Idulfitri, Lapas Palangka Raya Buka Layanan Video Call

Palangka Raya, INFO_PAS - Sebanyak 347 dari 450 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah, Minggu (24/5). Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kali ini Surat Keputusan RK Idulfitri hanya disampaikan melalui pengeras suara dan ditempel di depan blok-blok WBP demi mencegah penyebaran Coronavirus disease (COVID-19) di Lapas Palangka Raya.
Dari 347 penerima penerima RK Idulfitri, 15 orang mendapat remisi 15 hari, 254 orang mendapat remisi 1 bulan, 57 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 14 orang mendapat remisi 2 bulan. Sebanyak 103 WBP tidak menerima remisi karena belum memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Kepala Lapas Palangka Raya, Syarief Hidayat, berharap remisi dapat memotivasi seluruh WBP agar selalu berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan. Selain itu, ia berharap petugas maupun WBP Lapas Palangka Raya selalu sehat dan tidak terkena COVID-19.
“Semoga yang mendapatkan remisi bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi, sedangkan yang belum dapat bisa berbesar hati dan tetap semangat,” harap Syarief.
Pemberian remisi tak hanya satu-satunya berkah bagi WBP Lapas Palangka Raya di Hari Idulfitri. Walaupun tidak bisa menerima kunjungan langsung seperti Lebaran tahun-tahun sebelumnya, mereka tetap bisa melakukan video call dengan keluarga di rumah serta layanan penitipan barang/makanan.
Layanan video call dan penitipan barang/makanan dibuka pukul 09.00 – 12.00 WIB dan pukul 12.00 – 15.00 WIB dengan pengawasan petugas Lapas Palangka Raya. Hal ini bertujuan menjaga Lapas Palangka Raya dari gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), seperti masuknya obat-obatan terlarang, senjata tajam, ponsel, dan hal lain yang tidak diperbolehkan di lapas.
Layanan ini juga tetap berpegang pada protokol kesehatan demi mencegah adanya COVID-19 di Lapas Palangka Raya, seperti pengunjung dan pemeriksa wajib memakai makser, diperiksa suhu badannya, serta menjaga jarak aman dengan pengunjung dan petugas di area Lapas Palangka Raya. “Semua upaya pencegahan sesuai aturan protokol ini dilakukan demi kenyamanan dan keamanan bersama agar tidak terjadi gangguang kamtib,” tutup Syarief.
Kontributor: Astri Gencari Ramadhani
What's Your Reaction?






