Rutan Ambon Lakukan Pendataan Pembagian Ompreng & Baju WBP

Rutan Ambon Lakukan Pendataan Pembagian Ompreng & Baju WBP

Ambon, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali melakukan pendataan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) guna pembagian ompreng makan dan baju WBP, Selasa (22/6). Hal tersebut dilakukan guna menertibkan penggunaan ompreng dan penggunaan baju WBP agar terlihat seragam.

Menurut Pelaksana Harian Kepala Rutan Ambon, Fifi Firda, proses pendataan ini dilakukan guna mengetahui jumlah WBP di dalam Rutan sehingga pembagian akan lebih terdata dan merata. Hal ini juga sebagaimana hak dan kewajiban WBP yang telah diatur dalam Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan, serta Peraturan Pemerintah RI No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

“Kami tertibkan penggunaan ompreng makan dan penggunaan baju WBP sehingga nantinya tahanan, narapidana, atau tamping bajunya akan berbeda agar dapat dibedakan dan terlihat tertib dan rapi,” ujar Fifi.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Jefry Persulessy, berharap dengan adanya pendataan ulang WBP, maka penggunaan ompreng makan dan baju WBP dapat terlihat rapi dan tertib. “Kami lakukan penertiban penggunaan ompreng dan baju ini sehingga dapat mengetahui mana WBP yang masih berstatus tahanan, narapidana, ataupun tamping,” ucap Jefry. (IR)

 

 

Kontributor: Rutan Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0